oleh

Empat Remaja Geng Motor Diringkus Polsek Percut Sei Tuan

-HEADLINE, HUKRIM-323 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus empat remaja anggota geng motor yang merampas sepeda motor milik seorang pelajar di Jl. Williem Iskandar Pasar 5 Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 12 November 2022 lalu dan viral di media sosial.

Keempat anggota geng motor itu yakni, AAH (17) warga Jl. Pembinaan Dusun 3 Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, MFS (18) warga Jl. Masjid Gg. Damai Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, OTK alias Babe (20) warga Jl. AR Ridho Gg. Lestari Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, FAL (18) warga Jl. M Yakub Lubis Gg. Muhammudin, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan kepada wartawan, Rabu (16/11/2022) menyebutkan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari aksi perampasan sepedamotor milik korbannya, Fathir Rahmansyah (15) seorang pelajar warga Jl. Rangkuti I Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan dan viral di media sosial (medsos).

“Jadi para pelaku ini berkonvoi dengan mengendarai 20 sepeda motor dengan jumlah sekitar 40 orang berkeliling melakukan pengecekan terhadap geng motor lain. Ketika dekat kampus Unimed mereka melihat korban sedang mengendarai sepedamotor,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, kata Kapolsek, mereka mengejar korban dan merampas motor korban dengan melakukan tindakan kekerasan.

“Korban dibacok dengan celurit dan mengenai pinggang sebelah kiri, kemudian pelaku mengambil motor milik korban. Sedangkan hasil penjualan sepeda motor dibagi empat oleh para pelaku,” ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, geng motor yang diamankan tergabung dalam Pramed atau Prayatna Medan. Dari hasil pemeriksaan tercatat satu orang lagi pelaku yang masih diburon.

“Awalnya, polisi meringkus tersangka AAH di depan SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan. Dari pengakuan AAH, akhirnya polisi meringkus tiga tersangka MFS, OTK alias Babe dan FAL. Untuk seorang lagi pelakunya masih diburon,” sebut Kapolsek.

Dari para tersangka, polisi menyita 1 unit sepedamotor Vario warna hitam tanpa plat, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam BK 4768 ADH, 1 unit sepedamotor vario hitam BK-2754-AHB, 1 buah baju warna hitam dan 1 buah celana sekolah pramuka warna coklat milik tersangka MFS yang dipakai pada saat beraksi dan teridentifikasi pada CCTV di TKP serta1 buah Tas sekolah milik korban.

“Para tersangka dikenai pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ENC-Fr)

Komentar

Baca Juga