Empat Terduga Pengeroyok Wartawan Madina Ditangkap dan Diboyong ke Poldasu

EKSISNEWS.COM, Madina – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) yang di back-up Unit Jatanras Polda Sumut akhirnya berhasil mengamankan empat (4) pelaku diduga tersangka pengeroyokan Jefri Batara Lubis Wartawan Madina yang videonya sempat viral di medsos pada Jumat (4/3/2022) kemarin.

Informasi yang dihimpun, keempat diduga pelaku pengeroyokan wartawan di Madina ditangkap di wilayah Hukum Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada Senin (7/3). Dan hal itu dibenarkan oleh Kapolres Madina, AKBP H. M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H. pada Senin (7/3/2022)

“Iya, empat (4) pelaku sudah berhasil ditangkap di wilayah Paluta,” ungkap Kapolres.

Keempat tersangka diduga pelaku yang ditangkap antara lain, inisial AW, SAL, EM, dan MZ. Saat ini dalam perjalanan menuju Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Sesuai perintah Bapak Kapolda, empat (4) orang pelaku dibawa ke Polda. Nanti keterangan lengkap soal kasus ini akan disampaikan Polda Sumut,” tutur Kapolres.

Insan Pers Madina,mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Polres Madina,Satuan Reserse Kriminal dan Unit Jatanras Polda Sumut yang telah berhasil menangkap pelaku pengeroyokan wartawan.

“Kami sekarang mulai lega karena tersangka sudah berhasil ditangkap. Kami mengucapkan terima kasih khusus kepada bapak Kapolres Madina atas atensinya dalam mengungkap kasus ini, begitu juga kepada bapak Kapoldasu Irjen pol Panca Putra Simanjuntak,” ucap Awak Media.

“Harapan kami, para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku,” ucap Awak media lagi.

Ungkapan yang sama juga disampaikan awak Media Tabagsel.
menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian atas perhatian khusus dalam mengungkap kasus ini.

“Kami tadi sudah ketemu pak Kapolres, kami melihat Polisi benar-benar bekerja maksimal menangkap pelaku. Mari kita kawal proses hukumnya sampai tuntas,” mencari Motif Pelaku dan Aktor intelektualnya. (ENC-P.Hsb)

Comments are closed.