FPAN Layangkan Surat Keberatan Kebijakan Pimpinan Soal LPj 2018

MEDAN, Eksisnews.com –  Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Medan melayangkan surat keberatan terhadap kebijakan pimpinan DPRD kota yang menyerahkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Pemko Medan Tahun Anggaran 2018 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan. Sebab, lazimnya LPJ dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang sengaja dibentuk untuk melakukan pembahasan. 

Ketua Fraksi PAN, Bahrumsyah mengatakan, di dalam Tata Tertib (Tatib) ditegaskan Banggar tidak memiliki kewenangan untuk membahas Ranperda. Karena ada alat kelengkapan dewan (AKD) lain yang bisa untuk membahas Ranperda LPJ yakni Panitia Khusus (Pansus) atau komisi-komisi yang sudah ada.

“LPJ itu akan menghasilkan Perda, artinya produk hukum. Kami tidak ingin ada yang salah dalam pembahasannya, makanya (Fraksi PAN) melayangkan keberatan ke pimpinan dewan dengan tembusan ke seluruh fraksi pada 1 Juli 2019 kemarin,” ujarnya, di Medan, Rabu (3/7/2019). 

Dikatakannya, terlalu jauh jika Banggar sampai turun langsung untuk membahas Ranperda LPJ. Apalagi, pimpinan Banggar terdiri dari unsur pimpinan dewan.”Kewenangan Banggar itu membahas KUA-PPAS, hasil evaluasi Gubernur terhadap APBD,” urai Ketua Komisi II itu.

Maka dari itu, lanjut dia, jadwal pembahasan LPJ yang telah diagendakan oleh Banmus juga cacat hukum. 

Selain itu ia juga mengaku kecewa pembahasan LKPj yang tidak dijadwalkan oleh pimpinan dengan alasan mayoritas anggota DPRD Medan yang merupakan perwakilan Fraksi-Fraksi menyepakati LKPj APBD TA 2018 tidak lagi dibahas.

“Kalau ada mayoritas, berarti ada minoritas dan FPAN menjadi bagian yang meminta LKPj agar dibahas agar tidak melanggar aturan juga. Seharusnya kalau memang mau ditolak untuk dibahas disampaikan dulu ke paripurna dan jika satu bulan tidak ada respon, maka dianggap tidak ada rekomendasi. Tapi ini kan tidak, di paripurna tidak pernah dinyatakan dan sekarang malah keluar keputusan atas kesepakatan bersama katanya untuk tidak dibahas,” imbuhnya. 

Wakil Ketua DPRD Medan, B Sitepu menyatakan, karena terkait anggaran maka sewajarnya dibahas oleh Banggar. 

“Memang semua harus mengacu pada Tatib dan itu bagian tanggungjawab yang dilalui DPRD. Tetapi ini kan belum final, mungkin saja nanti akan dibahas oleh Banmus berikutnya. Kalau saya berharap LKPj dan LPJ harus dilalui secara teknis dan prosesural,” katanya yang mengakui belum menerima surat keberatan Fraksi PAN tersebut.(ENC-2)

Comments are closed.