FPDIP Dukung Segera Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Medan mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera mengucapkan peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru.
“Dengan memperhatikan ketentuan, kita berharap paling lama tanggal 5 bulan Januari 2024 Pemko Medan telah mengundangkan Perda baru tersebut,” kata Robi Barus Ketua FPDIP saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (13/6/2023) dalam rapat paripurna DPRD Medan.
Karena, menurut Robi, ini sudah sangat mendesak untuk ditetapkan menjadi perda yang baru dan waktu tersedia dalam pembahasan hingga pengesahannya nanti.”Menurut perhitungan kami lebih kurang 8 bulan terhitung dari sekarang,” jelasnya.
Dijelaskannya, kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan daerah APBD Kota Medan dalam 5 (lima) tahun terakhir terhitung dari tahun 2017 – 2021 secara fluktuatif berada disangka 27,40% – 32,54%.
Berikutnya, kontribusi retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dalam kurun waktu yang sama berada disangka 5,46% – 7,36%.
“Pertanyaan kami, berapa persen kenaikan kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD Kota Medan dalam setiap tahun anggaran dengan Perda yang baru nanti,” tanya Robi.(ENC-2).
Comments are closed.