EKSISNEWS.COM, Medan, – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan memberikan sejumlah catatan, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL (Pedagang Kaki Lima) di Kota Medan yang nantinya ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
“Karena itu Fraksi PKS mendorong agar semangat membuat Ranperda Ini benar-benar menjadi solusi dari persoalan penanganan PKL di Kota Medan, ” kata juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Irwansyah saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, pada rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (26/07/2021).
Disampaikan Irwansyah, Pemerintah Kota Medan juga harus mampu memberi tempat kepada masyarakat yang mencari nafkah dengan berjualan di Kota Medan.
“Sempitnya lapangan pekerjaan Dan ketatnya persaingan SDM untuk mendapatkan pekerjaan membuat sebahagian masyarakat beralih profesi menjadi pedagang, yang menjadi persoalan kemudian adalah tidak adanya ketersedian tempat berjualan yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Medan sehingga masyarakat Berjualan di tempat– tempat yang menurut mereka strategis, ramai orang dan menguntungkan,” jelasnya seraya mengatakan, sayangnya tempat – tempat berjualan yang mereka gunakan adalah lokasi – lokasi yang secara regulasi dilarang oleh pemerintah Kota Medan.
Terkait persoalan ini, FPKS menyampaikan sejumlah catatan penting diantaranya, setelah adanya Perda ini FPKS Minta kepada Pemko Medan, Para Pedagang Kaki Lima tidak hanya mendapatkan pengakuan sebagai PKL resmi yang dibuktikan dengan tanda pengenal berjualan namun juga mendapatkan pembinaan dan bantuan modal dari Pemko Medan untuk meningkatkan usaha mereka.
“Dalam Bab V Pasal 12 Ayat 1 S/D 5 disebutkan bahwa para Pedagang Kaki Lima akan diberikan tanda pengenal berjualan yang berlaku selama satu tahun dan apabila tidak memiliki tanda pengenal berjualan maka tidak diperbolehkan berjualan. untuk hal ini Fraksi PKS memberikan warning kepada Pemko Medan untuk tidak memberatkan dan mempersulit para PKL dalam mengurus dan mendapatkan tanda pengenal tersebut, ” tegasnya.
Dalam menetapkan ranperda ini yang kemudian akan disyahkan menjadi Perda, FPKS minta Pemko Medan tidak menjadikan kegiatan berdagang para pedagang kaki lima ini menjadi sumber PAD.
“Dalam penataan dan pemberdayaan PKL serta dalam menetapkan Zonasi Niaga Pemko Medan harus mempertimbangkan berbagai aspek sosial ekonomi, jangan sampai setelah dilakukan penataan dan penetapan Zonasi Niaga dagangan para PKL jadi tidak laku atau omsetnya jadi menurun secara drastis sehingga membuat para PKL tersebut mencari tempat-tempat baru, ” pungkasnya.(ENC-2)
Komentar