EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyebutkan dalam periode satu tahun (2023) ini ada banyak rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang harus dituntaskan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Kami berharap target yang telah diparipurnakan terkait program Pembentukan Peraturan Daerah dapat teralisasi dengan baik,” kata Syaiful Ramadhan saat membacakan pandangan fraksi tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib (tatib), Senin (16/1/2023) pada rapat paripurna DPRD Medan.
Namun demikian, disampaikan Syaiful, Fraksi PKS mengapresiasi semangat rekan-rekan anggota DPRD Kota Medan yang ingin melakukan perbaikan terhadap rancangan peraturan DPRD untuk lebih meningkatkan dan memperbaiki kinerjanya sebagai anggota DPRD.
Karena itu, ujarnya, Fraksi PKS memandang perlu diusulkan rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang tata tertib.
“Adapun, pandangan kami terhadap usulan rancangan peraturan DPRD Kota Medan tersebut bahwa Fraksi PKS berharap agar dalam pembahasannya kedepankan prinsip sehati-harian agar tak melanggar ketentuan atasnya,” sebutnya.
Hal tersebut, tambahnya, seperti pada UU nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, PP nomor 18 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib peraturan DPRD provinsi, kabupaten dan kota serta Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Karena, perubahan rancangan peraturan DPRD Kota Medan ini adalah dalam rangka mensinergikan peraturan yang ada dengan peraturan yang baru agar mengoptimalkan peran dan fungsi DPRD Kota Medan.
Satu hal, tegasnya, Fraksi PKS berharap dalam pembahasan perubahan rancangan peraturan DPRD Kota Medan terkait penjabaran tentang penyebarluasan dalam pembentukan peraturan daerah, perlu mempertemukan aspek efektifitas dan tepat sasaran agar Ranperda yang dibuat bisa dipahami dan diterapkan oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan.(ENC-2).
Komentar