EKSISNEWS.COM, Medan – Tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp. 622,4 miliar, menjadi perhatian DPRD Kota Medan terutama dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).
“Setelah kami melakukan pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD Kota Medan tahun anggaran 2020 ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti, ” jelas juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Dhiyaul Hayati dalam paripurna beragendakan penyampaian Pendapat Fraksi Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020, di Gedung DPRD Medan, Selasa (29/06/2021).
Realisasi Belanja Daerah Kota Medan, Kata Dhiyaul Pada Tahun 2020 adalah 3,99 Triliun Rupiah lebih atau 75,99 Persen dari Anggaran yang sudah ditetapkan yakni 5,25 Triliun Rupiah.
“Kami melihat tingginya angka SiLPA pada realisasi APBD tahun anggaran 2020. Pemerintah Kota Medan melalui tim anggaran pemerintah daerah diharapkan lebih baik dan proporsional dalam melakukan perencanaan terhadap seluruh program kegiatan organisasi perangkat daerah Kota Medan dengan mengedepankan program kegiatan yang menjadi skala prioritas. Tim anggaran pemerintah daerah kota Medan diminta untuk lebih cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran belanja dari kepala-kepala satuan kerja perangkat daerah Kota Medan, ” jelasnya.
Sementara itu, terkait realisasi Pendapatan Kota Medan, Dhiyaul menyampaikan, pada Tahun 2020 Sebesar Rp4,12 T Atau Sebesar 86,63 persen menurutnya belumlah memuaskan karena banyak pencapaian pada sektor pendapatan tidak mencapai dari target yang telah ditetapkan.
“Kami meminta pemerintah Kota Medan melakukan kajian terkait tidak terpenuhinya pencapaian target PAD, ” ucapnya.
Sementara itu Dhiyaul juga menyampaikan, dalam rangka peningkatan pengawasan dan tertib administrasi keuangan daerah, belanja modal pada seluruh organisasi perangkat daerah harus terinventarisir secara komprehensif dan menyeluruh.
“Pemerintah Kota Medan juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan Badan Usaha Milik Daerah yang hingga saat ini belum mampu memberikan dampak positif dari sisi pendapatan tanpa mengesampingkan manfaat sosial dari BUMD itu sendiri, ” jelasnya.
Terkait temuan BPK tentang adanya sisa anggaran pada kas di beberapa Puskesmas, menunjukkan masih rendahnya pengawasan pemerintah kota Medan terhadap penggunaan dana kapitasi.
“Pemerintah kota medan melalui dinas Kesehatan diminta untuk mengevaluasi anggaran kegiatan pengadaan obat-obatan yang bersumber dari APBD Kota Medan mengingat pengadaan obat-obatan juga didapatkan dari dana alokasi khusus. Anggaran yang bersumber dari APBD kota Medan dapat di alokasikan untuk melakukan rehab terhadap bangunan Puskesmas sesuai kebutuhan, ” harapnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Fraksi PKS terhadap rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang laporan pertanggungjawaban APBD Kota Medan tahun 2020 dapat menerima dan menyetujui untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah kota medan dengan catatan bahwa pemerintah Kota Medan telah menindak lanjuti hasil temuan BPK serta melaksanakan seluruh hasil rekomendasi pembahasan dan mengakomodir seluruh masukan dan saran di atas.(ENC-2)
Komentar