oleh

FPKS Soroti Masalah Terminal Liar dan Alih Fungsi Trotoar

-MEDAN-29 views

EKSISNEWS.COM, Medan  – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyoroti masalah terminal liar atau terminal bayangan yang sebenarnya tidak diperbolehkan, demikian halnya terhadap  alih fungsi trotoar menjadi lahan parkir kenderaan bermotor sehingga mengganggu pengguna jalan kaki untuk berjalan.

“Pada pasal 9 ayat 5 huruf (a) disebutkan setiap orang dan atau badan tidak boleh membuat atau mendirikan terminal bayangan, faktanya saat ini sangat banyak kita temukan terminal liar di Kota Medan. Begitu juga trotoar,” ucap anggota Fraksi PKS Abdul Latif Lubis dalam Pendapat akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, di gedung DPRD Medan, Senin (18/10/2021).

Disampaikannya untuk terminal liar tersebut, hampir sebagian besar pengusaha angkutan umum penumpang membuat terminal bayangan dan tidak menggunakan terminal yang sudah disediakan oleh Pemko Medan.

“Fraksi PKS berharap dengan adanya Ranperda ini tidak akan ada lagi terminal bayangan ataupun terminal liar di Kota Medan, ” katanya.

Untuk itu, dalam pendapat akhir Fraksi nya, PKS juga menekankan perlunya peran aktif dari lurah dan kepala lingkungan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban dilingkungan masing – masing.

“Saat ini masih kita temui banyak tawuran yang terjadi antar gang dan antar kelompok masyarakat, ” jelasnya.

Begitu juga para pelaku usaha agar tetap memperhatikan keadaan disekitarnya agar aktifitas usaha yang dilakukan tidak sampai mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat.

“Wilayah pemukiman yang tidak layak untuk dijadikan tempat usaha pergudangan dan penyimpanan alat-alat berat dan berdasarkan data base Pemko Medan wilayah tersebut dilarang untuk usaha pergudangan masih kita temukan di Kota Medan tepatnya di jalan Nippon kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, ” katanya.

Politisi Medan Utara mengatakan Pengesahan Ranperda ini menjadi Perda nantinya, kegiatan-kegiatan seperti ini tidak akan terjadi lagi.

“Kami melihat bahwa ranperda ini sangat penting untuk segera direalisasikan. Semoga Ranperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam penegakan ketentraman dan ketertiban umum guna menciptakan suasana kondusif di Kota Medan, ” harapnya.

Sebagai mana tertuang dalam pasal 4 tentang tujuan Ranperda ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

“Pemerintah Kota Medan harus menjadi yang terdepan dalam memberi contoh menciptakan suasana tersebut,  jangan sampai Pemko Medan dalam melaksanakan peraturan daerah tersebut tegas kepada masyarakat namun disisi lain melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah tersebut, ” jelasnya.(ENC-2)

Komentar

Baca Juga