EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menawarkan metode pembayaran kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, terkait permasalahan parkir berlangganan yang menuai pro kontra di Kota Medan.
Fraksi PKS meminta Pemko Medan untuk menerapkan dua metode pembayaran yaitu dengan sistem berlangganan tahunan dan sistem sekali parkir.
Hal tersebut disampaikan Dhiyaul Hayati ditengah membacakan pemandangan umum Fraksi PKS DPRD Kota Medan terhadap nota pengantar kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (R-APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2024, Selasa (13/8/2024) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Diketahui, sistem berlangganan menggunakan sticker, sedangkan sistem sekali parkir menggunakan parkir elektronik (e-parking). Juru parkir, selain bertugas menscand sticker berlangganan, juga melayani e-parking.
Sehingga, aspirasi masyarakat yang ingin menggunakan parkir berlangganan atau parkir sekali bayar bisa diakomodir.
Artinya, disampaikannya, dengan menggunakan dua metode tersebut, warga yang datang dari luar kota yang tidak memiliki sticker parkir berlangganan dapat membayar dengan menggunakan parkir elektronik.(ENC-2)
Komentar