EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan mengaku sangat mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang mengajukan perubahan peraturan daerah (Perda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021 – 2016.
“Dan, sebenarnya ini adalah upaya kita bersama dalam mewujudkan pembangunan Kota Medan menjadi lebih baik lagi, sesuai dengan visi misi Walikota Medan,” kata Parlindungan saat membacakan pemandangan umum fraksi Demokrat atas Ranperda tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021 – 2026, kemarin.
Namun dari banyak hal yang diutarakan Walikota Medan, katanya, pada materi pidato penjelasan perubahan RPJMD tersebut belumlah secara detail disampaikan.
“Oleh karenanya setelah kami menelaah dari naskah akademis yang disampaikan. Kami mencatat bahwa perubahan Perda RPJMD ini menurut hemat kami tetap pada penyesuaian dengan peraturan serta kebijakan baik dari pemerintah pusat maupun daerah saja,” ujarnya.
Disebutkannya, pertumbuhan ekonomi Kota Medan pasca penanganan Covid-19, naik cukup signifikan, apalagi dibarengi dengan pesatnya investasi yang masuk di Kota Medan, sehingga sangat berpengaruh terhadap proyek keuangan Pemko Medan.
Dengan pertumbuhan proyeksi keuangan Pemko Medan sudah pasti akan berdampak kepada pertumbuhan pendapatan dan belanja daerah.
Sehingga, tambahnya kembali, perubahan Perda RPJMD Kota Medan tahun 2021 – 2026 ini mampu menjawab segala tantangan pembangunan Kota Medan kedepannya dan juga mampu secara signifikan memberikan efek yang nyata dalam pembangunan Kota Medan sampai dengan tahun 2026.(ENC-2).
Komentar