Fraksi Gerindra  Dorong Uji Publik Atas Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum

EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus melakukan uji public terlebih dahulu terhadap pelaksanaan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Medan yang disetujui bersama DPRD dan Pemko Medan menjadi peraturan daerah (Perda).

Uji public itu, menurut Sahat B Simbolon anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra melalui sosialisasi kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dengan Satuan Polisi Praja (Satpol PP) yang selama ini terjadi.

“Perlu juga dibuat regulasi atau batasan hukum karena faktanya di lapangan petugas Satpol PP masih belum bisa melakukan penegakan hukum terhadap elit masyarakat. Pemko juga harus melakukan langkah strategis dalam upaya penegakan Perda karena masyarakat tidak semua faham hukum. Maka Pemko harus membuat solusi sehingga tidak terjadi bentrok antara petugas Satpol PP dengan masyarakat,” kata Sahat membacakan pandangan fraksi dalam paripurna  Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Medan, Senin (18/10/2021).

Sedangkan Fraksi gabungan, Hanura, PSI, PPP (HPP) yang dibacakan Sekretaris Fraksi HPP, Abdul Rani menyampaikan, Perda ini nantinya harus melahirkan kebaikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kota Medan. Dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, harus diawali dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup, sehingga ketiadaan sarana dan prasana tak dijadikan alasan bagi siapapun untuk tidak menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kepling harus orang yang memiliki pemahaman, wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup terkait dinamika kehidupan di lingkungannya. Dengan disahkannya perda ini, pada mendatang harus dipastikan, kapasitas dan kualitas kepling lebih baik lagi, sehingga benar-benar mampu mengayomi masyarakatnya dapat diwujudkan,” ucapnya(ENC-2)

Comments are closed.