Fraksi Gerindra Sebut Pemko Medan Sudah Perlu Tata Ulang OPD

EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan berpandangan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan memang sudah perlu melakukan penataan ulang organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini menyusul akan ditetapkannya peraturan daerah (Perda) yang berpedoman pada peraturan yang baru.

“Dimana reformasi birokrasi dibidang OPD yang diamanatkan peraturan pemerintah tersebut adalah OPD yang bisa jalankan fungsi dan tugasnya secara efektif, efesien dan rasional,” kata Dedy Nasution dari Fraksi Gerindra saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan atas Ranperda nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, Selasa (11/10/2022) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Lebih lanjut, dikatakannya Fraksi Gerindra berpandangan Pemko Medan bukan hanya sekedar membentuk dan merumuskan tugas dan fungsi OPD, tetapi juga harus mengatur tata kerja didalam OPD dan tata hubungan antar perangkat daerah.

Bahwa penataan organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah, menurutnya, didasarkan pada visi, misi, sasaran, strategi, agenda kebijakan, program dan kinerja kegiatan yang terencana dan diarahkan pada terbangunnya sistem birokrasi yang ramping, desentralisasi, efesien, efektif, bertanggungjawab, terbuka dan aksesif, seiring dengan itu penyederhanaan tata kerja dalam hubungan mitra dan antar aparatur serta antara aparatur dan masyarakat dikembangkan terarah pada penerapan pelayanan prima yang efektif dan mendorong peningkatan produktivitas kegiatan pelayanan aparatur dan masyarakat.

Untuk itulah, tambahnya, Fraksi Gerindra berharap dengan adanya Perda ini, nantinya akan mendorong kinerja perangkat daerah agar lebih efektif, efesien dan lebih tepat sasaran didalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi dari masing-masing dan kedepannya Pemko Medan akan memiliki perangkat daerah yang lebih optimal didalam pelaksanaan tugas mereka masing-masing.(ENC-2)

Comments are closed.