oleh

Fraksi PDI Perjuangan Beberkan Soal Lain Terkait Program UHC di Kota Medan

-MEDAN-11 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan membeberkan persoalan lainnya yang menjadi cacatan dari pelaksanaan program Universal Health Corverage (UHC) di Kota Medan yang sudah berjalan efektif lebih kurang 22 bulan telah dirasakan manfaatnya oleh sebagian warga Kota Medan khususnya dari keluarga kurang mampu.

“Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak keluhan yang disampaikan kepada kami, antara lain, ruang rawat inap untuk pasien peserta BPJS kesehatan peserta UHC jaminan kesehatan Medan berkah (JKMB), pihak rumah sakit kerap tolak pasien dengan alasan ruang inap kelas III telah berisi penuh, tapi kalau hasilnya bukan pengguna BPJS kesehatan UHC JKMB ruang rawat inap menjadi tersedia,” kata Roby Barus saat membacakan pendapat fraksi PDI Perjuangan terhadap rancangan P APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024, Selasa (3/9/2024) dalam rapat paripurna DPRD Medan.

Dihadapan Ketua DPRD Medan, Hasyim SE dan Wakil – Wakil Ketua serta Walikota Medan, Roby menambahkan, termasuk keluhan lainnya ada dokter puskesmas yang tidak mau mengeluarkan rujukan, padahal kondisi pasien sudah harus dirawat lebih intensif diruangan rawat inap.

Kemudian, jelasnya kembali, ada pasien setelah dirawat inap selama 3 (tiga) hari disuruh pulang, sementara penyakit yang dideritanya masih perlu penanganan lanjutan (belum pulih benar).

“Keluhan – keluhan seperti ini masih sering kami terima dalam setiap pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah Kota Medan nomor 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan maupun saat pelaksanaan resep, menurut pandangan fraksi kami hal ini adalah bentuk pelayanan yang diskriminatif dan tidak boleh terulang kembali,” ujarnya.

Untuk itu, tambah Roby, Fraksi PDI Perjuangan meminta Walikota Medan melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait hal ini. Teguran keras harus dilakukan terhadap pengelola rumah sakit – rumah sakit provider yang tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama yang telah disepakati.(ENC-2).

Komentar

Baca Juga