Fraksi PDI Perjuangan Medan Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Pemko Medan
EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan pertanyakan terkait tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah oleh Pemko Medan agar terus meningkat.
“Transparansi dapat diartikan sebagai prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi yang seluas-luasnya tentang keuangan daerah,” sebut Margareth pada saat membacakan pandangan umum fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Medan, Senin (1/8/2022) di rapat paripurna gedung DPRD Kota Medan.
Dikatakannya, akuntabel diartikan setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu, kata Margareth lagi, pengelolaan keuangan daerah juga harus merujuk pada beberapa asas umum yang menjadi prinsip dasar agar pengelolaan keuangan daerah yaitu : Pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertangungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Dalam hal ini, apa saja perbedaan dari Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah?, Mohon penjelasan,”tuturnya.
Dipertanyakan langkah-langkah apa yang telah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa asset daerah milik pemko Medan yang dikuasai pihak lain.
“Karena hasil audit BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara atas LPJ APBD kota Medan Tahun Anggaran 2020 dan 2021, BPK tetap merekomendasikan agar Pemko Medan lebih mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan atas barang milik daerah (BMD) yang dimanfaatkan oleh pihak ke tiga,”,ucapnya.
Atas hal itu, fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar ditambahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta keputusan menteri dalam negeri No 050-3708/2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutahiran klasifikasi, kodefinasi dan momenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.(ENC-2)
Comments are closed.