Fraksi PDI Perjuangan Sebut Peraturan DPRD Medan Tentang Kode Etika Harus Dijalankan

EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyebutkan ada sejumlah peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik yang harus diperhatikan dan dijalankan.

“Dala kode etik diatur dan ditetapkan hal-hal yang terkait dengan wewenang, tugas, kewajiban, hak dan tanggung jawab masing-masing kita anggota DPRD Kota Medan sebagai wujud dan tanggung jawab kepada negara, masyarakat dan konstituen,” kata Wong Chun Sen saat membacakan pandangan fraksi atas penjelasan pimpinan DPRD Kota Medan terhadap rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik, Selasa (17/1/2023) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Adapun beberapa hal penting dalam peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik ini yang benar-benar harus diperhatikan dan dijalankan oleh masing-masing anggota DPRD Kota Medan.

Diantaranya, paparnya, sikap kritis, adil, profesional dan proporsional terhadap eksekutif dan sikap saling mempercayai, menghormati, menghargai, membantu dan membangun pengertian antar sesama anggota DPRD Kota Medan.

Sikap dan perilaku ini, sebutnya, tentunya diharapkan dapat terlaksana dengan baik, sehingga hubungan timbal balik sebagai mitra kerja antara DPRD Kota Medan dengan eksekutif, juga antar sesama anggota DPRD Kota Medan dapat terjalin dan terjaga dengan baik kedepan.

Sebagaimana telah dijelaskan pimpinan DPRD Kota Medan dalam paripurna sebelumnya, diajukannya peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik bertujuan untuk menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kota Medan serta membantu pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan dalam melaksanakan setiap wewenang dan tanggungjawab kepada negara, masyarakat dan konstituennya.

“Dari penjelasan pimpinan tersebut, kami (Fraksi PDI Perjuangan) berpandangan usulan pembentukan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik dirasakan perlu dibuat dan ditetapkan dalam kerangka peningkatan kinerja,” tuturnya.

Hal tersebut juga diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.(ENC-2)

Comments are closed.