EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyoroti adanya penurunan drastis terhadap prestasi atlit (olahragawan) di Kota Medan, bila dibanding dengan dekade sebelumnya. Beberapa Tahun sebelumnya, warga kota Medan mempunyai kebanggan kebanggaan tersendiri karena kota memiliki team sepakbola yang tangguh dan disegani di kancah persepakbolaan Indonesia.
“Ada lagi Atlet renang dari Keluarga Nasution, Linswel Kwok (Atlit Whusu), Jintar Simanjuntak (Atlit Karate) serta atlit berprestasi dari Kota Medan lainnya,” kata Wong Chun Sen saat membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan Tentang Ranperda Keolahragaan, Senin (28/11/2022) pada paripurna DPRD Kota Medan.
Dikatakannya, penurunan atlet berprestasi dari Kota Medan tentu saja tidak hanya tanggungjawab Pemerintah Kota (Pemko) Medan, tetapi tentu saja tanggungjawab berbagai pihak, seperti organisasi atau cabang olahraga, pelaku olahraga itu sendiri dan seluruh masyarakat kota Medan.
“Kita berharap dengan di sahkan nya Ranperda Tentang Keolahragaan ini, diharapkan menjadi awal bangkitnya kembali kejayaan Atlet-atlet berprestasi di kota Medan ke depan,”sebut Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan ini.
Disebutkan Politisi dari Partai PDI Perjuangan kota Medan ini lagi, salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kegiatan yang dapat dan harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah adalah dengan menumbuhkan kegiatan ke Olahragaan, karena melalui kegiatan Olahraga akan menumbuhkan jiwa dan raga yang sehat bagi masyarakat sebagai sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pembangunan, karena hanya manusia yang sehatlah yang dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga kegiatan Keolahragaan menjadi sarana utama untuk melahirkan manusia yang sehat.
Dibacakan lagi, pengaturan Keolahragaan dalam peraturan daerah tentang Keolahragaan merupakan Sub-Sistem dari Sistem Keolahragaan Nasional yang saling terkait secara terencana, terpadu dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan Keolahragaan Nasional.
“Sub-Sistem Dimaksud antara lain tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, Pelaku Olahraga dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Olahraga termasuk prasarana dan Sarana Olahraga, informasi serta pembiayaan,”tutupnya.(ENC-2)
Comments are closed.