Gawat…!!! Gang Melati dan Gang Tanjung di Desa Medan Estate Ditutup, Apa Cerita Pak Pejabat?

EKSISNEWS COM, Percut Sei Tuan – Diduga demi kepentingan pengembang, pasilitas umum jalan masyarakat yang semestinya dipelihara dengan baik, demi kelancaran lalulintas pengguna jalan, malah ditutup dan tidak lagi berfungsi sebagai mana mestinya. Hal ini terjadi di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Di desa ini ada sebuah gang yakni Gang Melati di Jalan Selamat Kataren yang Tembus ke Gang Tanjung Jalan Mesjid, yang saat ini ditutup permanen dengan tembok beton dan di pintu masuk gang ditutup dengan pintu seng.

Sehingga warga yang akan melintas dari Gang Melati menuju Gang Tanjung, tidak bisa lagi melintas jalan tersebut karena terhalang tembok beton di tengah gang dan bila petang dan malam hari,  Gang Melati ini tutup dengan pintu seng biru.

Begitu juga sebaliknya warga yang mau melintas dari Gang Tanjung melalui Jalan Mesjid, yang semestinya bisa tembus ke Gang Melati dan Jalan Selamat Kataren, juga harus terhalang karena tutup dengan pagar seng di sekitar 30 meter ketika masuk dari Gang Tanjung tersebut.

Pertanyaannya, siapa yang menutup akses pasilitas umum tersebut? Apakah penutupan akses jalan masyarakat itu sudah melalui proses yang benar?

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam hal ini Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan dan Pemerintahan Desa Medan Estate,  harus mampu menjawab keluhan masyarakat.

Pantauan eksisnews.com, Minggu(10/8/2025) di dalam lokasi jalan yang dulunya menjadi akses jalan masyarakat itu, terlihat sudah berdiri dan dibangun lapangan futsal.

Mantan Kades Medan Estate: Saya tidak tahu Gang Tanjung ditutup seng

Tokoh masyarakat Desa Medan Estate yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Medan  Estate tiga periode Faisal Arifin sangat menyayangkan penutupan jalan yang menjadi akses masyarakat di desa tersebut.

“Pada jaman saya saat menjadi kepala  desa, kami sering melakukan gotongroyong memelihara jalan tersebut, membersihkan parit dan menimbun gang, sering kami lakukan bersama tokoh masyarakat Babinsa dan Babinkamtabmas.

Di Gang Tanjung yang tembus ke Gang Melati juga sudah kami paving block untuk kelancaran lalulintas warga. Kalau saat ini sudah ditutup ya sangat disayangkanlah.

Dan saya dengar Gang Melati itu kabar  sudah dua tahun ditutup dengan tembok beton. Kalau Gang Tanjung yang tembus ke Gang Melati saat ini sudah dipagar seng saya tidak tahu itu dan saya tidak pernah dihubungi kades yang sekarang soal hal itu,” sebut Faisal.

Pejabat Deli Serdang Bungkam

Sampai saat ini pejabat Terkait informasi alihfungsi dan penutupan jalan atau Gang Melati di Jalan Selamat Kataren dan juga penutupan Gang Tanjung dari Jalan Mesjid Desa Medan Estate tersebut tidak satupun pejabat terkait di Pemkab Deli Serdang menjawab pertanyaan wartawan.

Baik Camat Percut Sei Tuan, Kades Medan Estate, Kepala Dinas Pemintahan Desa dan Kepala Insfektorat Deli Serdang bungkam soal hal ini, padahal cat WhastApp wartawan sudah terlihat contreng dua dan dibaca.

Sanksi Hukum:

Menjual jalan umum adalah tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang perbuatan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan, dan menjual jalan termasuk dalam kategori ini. Pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana kurungan atau denda yang cukup besar.

Penjelasan Lebih Lanjut:

UU Nomor 22 Tahun 2009:

Pasal 28 UU ini secara khusus melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Sanksi Pidana:

Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda.

KUHP:

Jika penutupan jalan atau tindakan serupa menyebabkan gangguan serius terhadap keselamatan lalu lintas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Peran Pemerintah Daerah:

Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi penggunaan jalan umum, termasuk menindak praktik jual beli jalan yang ilegal.

Peran Masyarakat:

Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan praktik jual beli jalan kepada pihak berwenang.

Penting untuk diingat:

Jalan umum adalah fasilitas publik yang harus dijaga keberadaannya dan fungsinya.

Menjual jalan umum adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Jika menemukan praktik jual beli jalan umum, segera laporkan kepada pihak yang berwenang.  (ENC-1)

Comments are closed.