Gawat..! Tiga Petugas Dinkes Deli Serdang Paksa Pengusaha Cafe Anugrah Bayar Restribusi Uji Lab Air Minum
EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Tiga petugas Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Deli Serdang Rabu(29/10/2025) siang mendatangi Cafe Anugrah di Jalan Pasar 5 Simpang empat Unimed dalang rangka memeriksa kualitas air minum untuk diuji dilaboraturium milik Dinas Kesehatan Deli Serdang, apakah air yang digunakan di cafe tersebut layak untuk dikosumsi.
Setelah bertemu dengan pengusaha cafe tersebut, tiga petugas dari Dinas Kesehatan Deli Serdang yang juga didampingi kepala dusun Desa Medan Estate tersebut, memaksa pengusaha cafe tersebut untuk membayar sebesar Rp700 ribu untuk biaya uji air minum cafe di laboratorium, sesuai surat edaran dari Pemkab Deli Serdang yang ditandatangani Timur Tumanggor saat menjabat Sekretaris Daerah pada yang tertanggal surat 12 Januari 2024 yang surat edaran tersebut ditunjukan para petugas itu kepada Indra Surya Nasution.
Hal tersebut membuat Indra Surya Nasution sang pemilik cafe itu yang merasa heran dan curiga atas kedatangan ketiga petugas Dinkes Deli Serdang tersebut.
Air minum selama ini menurut Indra Surya Nasution menggunakan air minum PDAM.
Dengan merasa kesal Indra Surya Nasution yang juga Ketua Kongres Advokad Indonesia (KAI) Deli Serdang itu sempat berdebat dengan para petugas tersebut karena air minum cafe.
Indra Surya meminta pihak PDAM yang selama ini cafe miliknya menggunakan air PDAM
Indra Surya meminta petugas menunjukkan surat perintah tugas (SPT) para petugas Dinkes Deli Serdang itu.
Para petugas pun kemudian menunjukkan SPT yang ditandatangani oleh Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Deli Serdang Sarwo Utomo S.Si.
Isi surat tugas tersebut memerintahkan Johanta S.Si dengan Jabatan Penelaah Teknis Kebijakan untuk melakukan monitoring pementauan kualitas air pada tempat fasilitas umum (TFU) dan tempat pengelolaan pangan (TPP) di wilYah kerja Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Dalam melaksanakan kegiatan ini kami tidak menerima pemberian apapun, sesuai arahan KPK.
“Isi surat perintah tugas bagus, tetapi mereka menggunan surat edaran yang ditandatangani mantan sekdakab Deli Serdang Timur Tumanggor dan memaksa saya untuk bayar restribusi pemeriksaan air minum di labaraturium sebesar Rp700 ribu yang tertera di label yang satu dilampirkan dengan surat edaran tersebut.
Apa benar surat edaran yang di tandatangani mantan sekda Timur Tumanggor itu masih berlaku? saya curiga ini adalah permainan, ” ujar Indra Surya Nasution.
Dengan kecurigan tersebut Indra Surya sebagai pemilik Cafe Anugrah tersebut menolak untuk membayar restribusi pemeriksaan laboratorium air minum di cafe miliknya karena menurut Indra admistrasinya sudah salah.
Dan para petugas memaksa Indra Surya Nasution untuk menandatangani berita acara penolakan pembayaran. Dan hal tersebut juga ditolak oleh Indra Surya
“Bukan saya tak mau bayar, tetapi menurut saya ini adalah hal yang salah. Semestinya surat edaran itu sudah tak berlaku lagi, karena yang menandatangani surat edaran itu sudah pindah tugas di Pemprov Sumut sebagai Kepala BPKAD,
Kemudian para petugas tersebut bersikap memaksa saya untuk membayar restribusi pemeriksaan air minum di laboratorium.
Karena merasa curiga dan kesal, usai kedatangan para petugas Dinkes tersebut, Indra Surya Nasution pun menelepon Kadis Kesehatan Deli Serdang dr.Etty perihal tersebut dan Kadis Kesehatan itu menjawab, ” Sebentar saya cek ya Pak,” ajar Etty melalui pesan WAnya kepada Indra Surya Nasution.
Indra juga menghubungi Kepala Insfektorat Deli Serdang Edwin Nasution terkait hal tersebut, melalui WhatsApp(WA) dan Edwin mengatakan bahwa akan meminta klarifikasi Kadis Kesehatan Deli Serdang terkait hal ini.
Soal air minum cafe kata Edwin kepada Indra Surya Nasution, bahwa Dinkes memeriksa kualitas air bukan pajak.
” Setauku Dinkes periksa kualitas air bukan pajak. Periksa PDAM lah bilang, nanti saya klarifikasi ke mereka ” ujar Edwin kepada Indra melalui pesan WAnya
Sebagai orang hukum saya akan minta kejelasan Insfektorat Deli Serdang soal hal ini. Menurut saya, ini adalah kegiatan illegal dan menjadi ajang pungli yang dilakukan para petugas Dinkes Deli Serdang.
Saya minta Insfektorat Deli Serdang memeriksa dan menindak para petugas yang telah memaksa saya untuk membayar uang Rp700 ribu dan juga pejabat diatasnya yang terlibat dalam hal ini ” pungkas Indra. (ENC-1)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.