Gelar Penyuluhan, Kejatisu dan Pemprovsu  Imbau Masyarakat Terapkan 3M

EKSISNEWS.COM, Deliserdang  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menggelar acara penyuluhan hukum terkait penanganan dan percepatan Covid-19 di dua kelurahan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Kamis (11/6/2020).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr Amir Yanto, SH,MM,MH melalui Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa Deliserdang merupakan kabupaten yang masuk zona merah penyebaran virus corona (Covid-19) dengan jumlah penduduk cukup banyak. Terutama di Kecamatan Percut Sei Tuan. Untuk itu, diperlukan kesadaran dan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Kami berharap apa yang kami sampaikan ini dapat diteruskan ke warga yang lain agar kita bisa mengurangi dan mencegah Covid-19. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah turut membantu sosialisasi pencegahan Covid-19 di lingkungan masing-masing. Terutama tenaga kesehatan yang dekat dengan masyarakat,” ujar Sumanggar di halaman Kantor Kelurahan Kenangan Baru dan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Selain menggelar penyuluhan, Kejatisu yang juga menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, membagikan ribuan masker, cairan pencuci tangan serta alat sosialisasi berupa stiker dan brosur untuk dibagikan ke masyarkat.

Menjelaskan tentang langkah pencegahan Covid-19, Sri Indrawati SKM MKes dari Dinas Kesehatan Sumut menjelaskan bahwa tidak semua memahami dan bisa menjelaskan secara medis tentang bagaimana bahaya dan kemungkinan penularan disebabkan dari aktivitas masyarakat yang tidak menjaga.

“Dinas Kesehatan, memang secara klinis tidak semua bisa menjelaskan. Tetapi untuk langkah pencegahan kita semua bisa. Karena itu perlu diketahui, seberapa besar bahayanya. Dan pencegahan itu sederhana, murah. Jadi dimulai dari perilaku,” jelas Sri Indrawati.

Penularan melalui percikan dari mulut atau hidung, lanjut Sri, adalah yang paling berpotensi untuk mengenai orang lain. Karena itu pentingnya menggunakan masker bukan sekedar imbauan tanpa dasar. Untuk itu ia berharap seluruh warga menyadari hal ini.

Sedangkan Camat Percutseituan Khairul Azman Harahap menyampaikan kepada jajarannya di kelurahan dan lingkungan, agar langkah penyuluhan ini dapat ditindaklanjuti dengan menyebarluaskannya ke semua warga. Sosialisasi dari GTPP Covid-19 Provinsi Sumatera Utara menurutnya harus ditindaklanjuti.

“Kecamatan ini paling besar jumlah penduduknya, bisa setara satu kabupaten. Begitu juga lokasinya, berbatasan dengan Kota Medan. Sehingga perlu kesadaran masyarakat, karena antara Deliserdang dan Kota Medan di sini, hampir tidak dapat diketahui batasnya. Karenanya kami harapkan kesadaran penuh warga dan peran Lurah dan Kepling di tempat masing-masing untuk aktif memberikan pemahaman ke masyarakat,” ujarnya didampingi Lurah Kenangan Baru Rizal Arifin dan Lurah Kenangan Aminullah Pohan.

Usai penyuluhan, Tim GTPP Covid-19 Sumut juga menyerahkan bantuan alat pelindung diri (APD) serta alat sosialisasi kepada lurah secara langsung. (ENC- NZ)

Comments are closed.