EKSISNEWS.COM, Medan – Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang jadi tersangka lantaran menggeruduk gerai Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara.
Keduanya yakni ketua ormas bernama Rifqi Aulia Tanjung alias Ogek dan anggotanya bernama Rija Afdilla.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasatreskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, keduanya telah menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang statusnya tersangka. Saat ini masih dalam pemeriksaan, untuk proses penyidikan berjalan sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Kita kenakan Pasal 335 ayat 1,” kata Fathir kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Fathir berharap, kedua tersangka dapat bersikap kooperatif agar mempermudah berjalannya proses pemeriksaan.
“Mudah-mudahan dalam dipemeriksaan ini mereka dapat memberikan keterangan dengan baik dan kooperatif, kita akan menilai dari kooperatifnya dari para tersangka ini,” sebutnya.
Katanya, ia belum bisa memastikan apakah keduanya akan dilakukan penahanan atau tidak lantaran masih dalam pemeriksaan petugas.
“Nanti kita akan menilai dari hasil pemeriksaan kita lakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kompol Fathir menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di Kota Medan khususnya.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, dari pengalaman kejadian ini kami berharap untuk tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa yang terjadi,” jelasnya.
“Kami dari Polrestabes Medan akan terus melakukan patroli dan kegiatan-kegiatan kepolisian yang lainnya, untuk menciptakan rasa aman di masyarakat dan meniadakan segala bentuk tindak premanisme,” tegasnya.
Sebelumnya, Polisi memastikan motif tersangka menggeruduk Mie Gacoan demi mengambil alih pengelolaan parkir.
“Motifnya adalah ingin mengambil alih lahan parkir,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa. (ENC-Fr)
Komentar