Grebek Basis Narkoba, Dua Pria Diamankan
MEDAN, Eksisnews.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggerebek dua lokasi yang dijadikan tempat sarang pemakaian narkoba di kawasan Jalan Pacar, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Karya Bersama, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (21/11/2019) sekira jam 16.00 Wib.
Informasi menyebutkan penggrebekan di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut untuk menindaklanjuti adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa di dua lokasi itu terindikasi rawan narkoba.
Berdasarkan informasi berharga tersebut petugas langsung bergerak ke lokasi. Penggrebekan awalnya dilakukan petugas di Jalan Pacar, Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun.
Dalam penggrebekan itu, puluhan personel Polrestabes Medan yang berpakaian preman langsung masuk ke gang-gang sempit yang berada di pinggir sungai. Dari tempat itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti plastik sisa narkotika sabu.
Petugas kemudian begerak menuju ke kawasan Jalan Karya Bersama, Kecamatan Medan Polonia. Petugas langsung mendatangi lapak narkoba yang berada di balik gang sempit yang dijadikan tempat memakai narkoba.
Dua pria polisi menyita barang bukti sejumlah plastik klip sisa sabu, beberapa batang ganja dan bong sabu.
Kedua tersangka langsung diboyong petugas ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut lagi. “Keduanya masih diperiksa dulu ya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo.
Dihadapan sejumlah media, Wakasat Narkoba Polrestabes Medan mengatakan, kedua tersangka beserta barang buktinya yang ada diamankan yaitu Muhammad Iwan (45) warga Jalan Karya Pembangunan Gang F, Kecamatan Medan Polonia.
Menurut Wakasat Narkoba Polrestabes Medan dari tersangka Muhammad Iwan petugas menemukan barang bukti 1 kaca pirex yang berisikan sisa sabu dengan berat bruto 1,50 gram bersama 1 unit HP Samsung warna putih milik tersangka di kantong celananya.
Kemudian tersangka Rahmad Risandi N (28) warga Jalan Eka Rasmi 1 Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor. Dari tersangka petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip putih sabu dengan berat 1,10 gram dan diamankan petugas dari lokasi TKP jalan Karya Bersama Gang l.
“Kedua tersangka mengakui dihadapan barang bukti diamankan adalah milik mereka dan selanjutnya akan di proses. Disamping itu dengan Grebek Basis Narkoba (GBN) ini. kita betul-betul sangat memerangi dan memberantas narkoba bahkan setiap para pelakunya akan kita berikan tindakan tegas dan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ucap Wakasat Narkoba Polrestabes Medan di hadapan sejumlah wartawan secara tegas, Kamis (21/11/2019) malam. (ENC-Bucos)
Comments are closed.