EKSISNEWS.COM, Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendapat pujian dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Sofyan A Djalil, karena bantu penyelesaikan sekitar 1.057 hektare dari 5.816 hektare lahan sengketa eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II.
Menurut Sofyan Djalil, pola penyelesaian sengketa di Sumut, dapat dijadikan pola penyelesaian sengketa sejenis di tempat lain.
“Ini gubernur baru, ini baru gubernur, Alhamdulillah, makin terurai dengan kombinasi penegakan tegas,” kata Sofyan Djalil saat Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Sumut oleh BPN Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubenrur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa (28/12/2021).
Dikatakan Sofyan, sengketa tanah eks HGU PTPN II tidak pernah terselesaikan sejak tahun 2000-an. Ia bersyukur sengketa kini secara bertahap selesai. “Kalau kata orang Jawa mbulet, Alhamdulillah, walaupun belum seluruhnya tuntas, tapi kita sudah menemukan pola,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerima sertifikat hak milik hasil penyelesaian konflik agraria dari pengadaan tanah kepentingan umum untuk APBD, yaitu penyelesaian tanah Sport Centre di Desa Sena, Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.
Edy Rahmayadi menceritakan, bahwa dirinya getol sekali meminta kepada Menteri ATR/Kepala BPN terkait penyelesaian sengketa tanah di Sumut, khususnya Sport Centre. Sebab Sport Centre adalah program strategis Sumut yang saat ini dikejar penyelesaiannya. Bahkan Menteri Sofyan Djalil sampai sering bolak balik ke Sumut, terkait hal itu. Menurutnya, Menteri Sofyan Djalil adalah orang yang bisa menyelesaikan persoalan pertanahan.
“Saya merengek-rengek seperti ini sudah enam kali, saya tanya bapak (Menteri ATR/Kepala BPN) apakah sudah capek, beliau jawab nggak, tanpa bantuan beliau sangat sulit, saya sudah dua kali Ratas bersama beliau dipimpin Presiden, begitu besarnya perhatian beliau (Menteri ATR/Kepala BPN) terhadap Sumut,” kenang Edy, sembari mengatakan, kerumitan konflik di Sumut sangat tinggi ketimbang daerah lain.
Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi memaparkan progres penyelesaian sengketa tanah di Sumut. Antara lain, dari eks HGU PTPN II seluas 5.816 hektare sudah terlesaikan 1.057 hektare. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Sumut telah menyelesaikan 15.000 bidang, redistribusi 5.380 bidang, penyelesaian aset Pemprov/Pemkab/Pemko sebanyak 591 bidang, aset Pemprov Sumut 40 bidang, sertifikat rumah ibadah 55 bidang, aset Polri dua bidang.
“Penyelesaian aset Pemda di kabupaten/kota juga sangat signifikan, penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung di tempat ini, Medan sebanyak 1.504 bidang, Binjai sebanyak 85 bidang, Langkat 1.076 bidang, Deliserdang 576 bidang,” papar Dadang.(ENC-2)
Komentar