Gubsu Edy Warning Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu
MEDAN, Eksisnews.com – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberikan warning kepada pengusaha agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya tepat waktu.
“Kalau sudah disampaikan oleh pemerihtah pusat, kita loyallah, para pengusaha juga tahu diri itu, tak usah diimbau-diimbau, dia harus menyesuaikan, setiap tahun itu THR itu harus siap.
Nanti kalau yang tak melakukan (membayar THR) baru kita panggil, kita surati,” ujar Edy Rahmayadi usai buka puasa dan sholat magrib berjemaah bersama ratusan anak yatim piatu di Gubernuran Jalan Sudirman Medan Senin (6/5).
Seperti diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan swasta agar mencairkan Tunjangan Hari Raya bagi pegawai paling lambat seminggu sebelum perayaan Hari Raya idul Fitri atau Lebaran. Ia memastikan permintaan tersebut akan diteruskan melalui surat himbauan kepada para perusahaan swasta.
“Iya (seminggu sebelum Lebaran), tapi belum (surat himbauannya). Nanti dalam waktu dekat,” ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Himbauan tersebut sejatinya kerap dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahun. Biasanya, Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi soal pembayaran THR Hari Keagamaan. SE tersebut tidak hanya ditembuskan kepada para perusahaan, tetapi juga gubernur, bupati, hingga wali kota se-Indonesia.
Pemberian THR biasanya diberikan kepada pegawai yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan memiliki hubungan kerja degan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.
Sementara terkait besaran THR, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.
Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya atau atau rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Namun, bagi perusahaan yang telah menetapkan aturan besaran THR yang lebih besar dari ketetapan pemerintah, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan tersebut.
Pemberian THR hanya diberikan satu kali dalam setahun dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. (ENC-1/cnn)
Comments are closed.