H-1 Pemantau Pemilu Asing Bisa Lapor ke Bawaslu Sumut
MEDAN, Eksisnews.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara bidang pengawasan, Suhardi Situmorang menegaskan hingga H-1 (H minus satu) seluruh lembaga pemantau pemilu asing (luar negeri) dipastikan bisa melapor ke bawaslu Sumut.
“Mereka sudah bisa melaporkan paling lama ke bawaslu, H-1 masih kita terima,” kata Suhardi pada acara Sosialisasi Bagi Pemantau Pemilu tahun 2019, Kamis (11/4/2019) di Granddhika Hotel Jalan Dr Mansyur Medan.
Hanya saja, ditegaskan Suhardi, dalam ketentuan H-7 seluruh pemantau pemilu sudah memastikan sudah melaporkan ke Bawaslu RI termasuk pemantau asing.
“Idealnya seperti itu, ke teritori mana mereka melakukan pemantauan. Tapi kita tegaskan saat ke Bawaslu Sumut mereka harus membawa dokumen bahwa sudah melapor ke Bawaslu RI,” ungkapnya.
Jadi, menurutnya, seperti lembaga pemantau pemilu lainnya I tanah air, mereka harus menyertakan sertifikat atau sebutan lain yang diatur perbawaslu berikut dengan nama pemantau luar negeri.”Harus kita ketahui itu , biar jangan salah di lapangan,” sebutnya.
Demikian juga , paparnya, pemantau asing yang menggunakan jasa pemantau lokal ,” itu juga harus disampaikan strukturnya bahwa dia masuk bagian integral pemantau di Sumut,” jelasnya.
Sementara, Elfenda Ananda selaku pengamat pemilu, mengatakan tidak ada larangan terjadap pemantau asing di pemilu 2019 ini, karena sepeti halnya pemilu di tahun 1999 lalu, tercatat ada banyak pemantau asing ambil bagian saat itu.
“Sepanjang dia sesuai koridor yang dilaporkan kita anggap sesuai aturan, itu nggak ada masalah,” tambahnya.
Elfenda hanya mengingatkan kepada Bawaslu Sumut melalui jajaran di bawahnya harus juga antisipasi terhadap kemungkinan pemantau asing itu kecendrungan tidak obyektif, ada memihak atau deskreditkan salah satu dari kepentingan luar negeri yang tidak menguntungkan.(ENC-2)
Comments are closed.