Hakim PN Medan Hukum 15 Tahun Penjara ke Kurir Ganja 49 Kg

EKSISNEWS.COM, Medan- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Ilham bin Syamsul Bahri, kurir narkotika jenis ganja seberat 49 kg. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Arfanyani dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (20/9/2022).

Sebelumnya putusan Hakim terhadap warga Jalan Platina 2 Lingkungan XI Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli Kota ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ilham 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” ucap Hakim.

Setelah mendengar putusan Hakim, baik terdakwa dan penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir – pikir.

Mengutip dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 April 2022 sekira pukul 00.30 Wib Bustami (dalam lidik) datang ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa pergi bersama Bustami berboncengan menggunakan sepeda motor milik Bustami menuju pajak yang berada disekitar daerah Kelurahan Titi Papan.

Sesampainya di pajak yang berada disekitar daerah Kelurahan Titi Papan terdakwa disuruh oleh Bustami untuk membawa 1 unit Becak Motor merk Shamo yang mengangkut 1 buah Box ikan warna Biru yang berisikan Narkotika jenis daun Ganja dengan berat Netto 49.000,26 gram (empat puluh sembilan ribu koma dua puluh enam gram) menuju pesisir Pantai Anjing Belawan pada posisi 03º 47’ 400” N -98º 42’ 330” T tepatnya di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Provinsi Sumatera Utara, dan di dalam perjalanan posisi terdakwa berada didepan, sedangkan Bustami (dalam lidik) berada dibelakang.

Sesampainya di simpang Sicanang terdakwa dan Bustami berpindah posisi terdakwa berada dibelakang sedangkan Bustami di depan. Kemudian terdakwa dan Bustami sampai di pesisir Pantai Anjing Belawan, Bustami menyerahkan kepada terdakwa berupa 1 unit Handphone merk Nokia warna Biru, dan Bustami mengatakan kepada terdakwa, apabila ada yang menghubungi atau berdering maka terdakwa langsung menjawabnya.

Setelah mendengar arahan Bustami, Bustami langsung pergi meninggalkan terdakwa dengan alasan untuk menjemput pemilik Narkotika jenis daun Ganja. Kemudian lebih kurang 5 menit Bustami pergi meninggalkan terdakwa, tiba-tiba terdakwa melihat 8 orang laki-laki berpakaian sipil mengaku Polisi dari Korps Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara–Baharkam Polri langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk diatas becak motor.

Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan badan, pakaian serta barang bawaan terdakwa, dan hasil pemeriksaan ditemukan dari terdakwa barang bukti berupa 3 buah karung goni plastik warna Putih berisikan 48 bungkus diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis daun Ganja dengan berat Netto 49.000,26 gram, 1 buah Box ikan warna Biru, 1 unit Handphone merk Nokia warna Biru, 1 unit Becak Motor merk Shamo.

Terdakwa mengakui perbuatannya dan seluruh barang bukti tersebut adalah milik Bustami (dalam lidik). Kemudian terdakwa bersama dengan seluruh barang bukti dibawa pihak Kepolisian dari Korps Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara– Baharkam Polri menuju Kapal – 3015 Guna Penyelidikan dan Pengembangan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 April 2022 pukul 18.00 Wib Personil Direktorat Kepolisian Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara – Baharkam Polri menyerahkan terdakwa bersama dengan barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun perbuatan terdakwa menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ENC-NZ)

 

Comments are closed.