HAPSARI: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Segara Disahkan
MEDAN, Eksisnews.com – Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) mendesak DPR RI segera disahkan RUU Penghapusan kekerasan seksual, Hal tersebut diungkapkan Ketua HAPSARI Lely Zailani Minggu (11/11).
“Belum ada payung hukum yang jelas terkait pencegahan, pemberantasan, pelayanan dan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual,” ujar Lely.
Sebagai lembaga yang bergerakan dibidang perlindungan perempuian dan anak, kata Lely HAPSARI akan membangun dan mengembangkan Layanan Berbasis Komunitas (LBK), yang diinisiasi oleh sekelompok masyarakat desa.
“Khususnya untuk memberikan pendampinagn terhadap perempuan dan anak korban kekerasan khususnya. Umumnya, mendukung upaya peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar di desa.
LBK yang akan dikembangkan HAPSARI didasarkan pada pendayagunaan dengan mengembangkan sumber daya manusia (perempuan) di tingkat desa,” ujarnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) lanjutnya, berdasarkan salah satu tujuan pembangunan desa sebagaimana diamanahkan dalam UU Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan (pasal 78 ayat 1 UU Desa). UU Desa juga menempatkan peningkatan kualitas terhadap akses terhadap pelayanan dasar (pasal 80 UU Desa)
Tujuan LBK ungkapnya, memberikan perlindungan cepat bagi korban kekerasan sebelum dirujuk ke lembaga layanan, serta membantu mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak dimasa yang akan datang
“Membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Mendorong peningkatan kualitas dan mendekatkan akses terhadap layanan sosial dasar di desa, terutama untuk perempuan, anak, lansia, dan difabel.
Prinsip LBK adalah keterlibatan (partisipatif dan demokratis) kemitraan, kemandirian, mudah diakses, anti kekerasan, tidak diskriminatif dan keadilan dan kesetaraan gender,” pungkasnya. (E1)

Comments are closed.