Hari Ini, Batas Akhir Penyerahan LPSDK di KPU Medan

MEDAN, Eksisnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan tetap membuka layanan konsultasi helpdesk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di hari libur Tahun Baru 1 Januari. Pasalnya, hari ini (Rabu 2 Januari) adalah batas akhir penyerahan. 

“Tidak ada satu hari pun yang kita sia-siakan. Peserta pemilu secara berkeadilan harus tetap kita layani sekalipun di libur tahun baru ini,” ujar Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Medan Zefrizal SH, MH di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Rabu (2/1/2019).
Perwakilan dari PKS memanfaatkan waktu akhir konsultasi pada Selasa (1/1) tersebut datang pada pukul 14.00 WIB. Mereka mempertanyakan teknis pengisian aplikasi LPSDK. 
Sebelumnya, Partai Golkar juga berkonsultasi memanfaatkan helpdesk pada Sabtu (29/1). Sedangkan PKPI datang ke Kantor KPU Medan pada tanggal 18 Desember, PAN dan PBB pada 19 Desember, Perindo pada 20 dan 21 Desember dan PKPI serta PBB kembali datang pada 26 Desember.
Zefrizal menyebutkan penyampaian LPSDK peserta pemilu ke KPU Medan akan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. KPU Medan berharap dengan adanya helpdesk partai politik terbantu dan tidak lagi kesulitan pada saat penyampaian LPSDK nanti.  Mengingat banyaknya formulir yang harus diisi saat menyampaikan laporan. 
“Kami yakin peserta pemilu akan memahami keseluruhan ihwal LPSDK jika rutin berkonsultasi yang kemudian berimplikasi pada mudahnya peserta pemilu menyusun dan menyampaikan LPSDK,” ujar Zefrizal. 
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik menyampaikan LPSDK merupakan salah satu tahapan penting yang harus dikawal bersama. Hal itu sesuai dengan instruksi KPU RI dan disampaikan secara langsung oleh KPU Provinsi Sumatera Utara untuk tetap siaga dan tetap melayani peserta pemilu dalam berkonsultasi terkait LPSDK.
“Hari ini masih menerima LPSDK dan pada 3 Januari sesuai tahapan KPU Medan akan umumkan LPSDK peserta pemilu di Kota Medan agar masyarakat mengetahuinya,” ujar Agussyah. (E2)

Comments are closed.