Hari ini Deadline Rekapitulasi Suara Untuk Deli Serdang dan Nisel
MEDAN, Eksisnews.com – Hari ini, Rabu (15/5/2019) menjadi batas waktu (deadline) terhadap pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara yang sempat tertunda kemarin, ditujukan bagi daerah Kabupaten Deli Serdang dan Nisel (Nias Selatan).
“Tentunya kami sudah sampaikan ke Bawaslu Sumut dan forum rekapitulasi, supaya paling lambat rekap di KPU Sumut yakni 15 Mei ini,” kata Mulia Banurea kepada wartawan kemarin.
Dikatakannya, untuk Deli Serdang agenda monitoring ke lokasi tahapan rekapitulasi perolehan suara yang masih berlangsung di Percut Sei Tuan, menjadi penegasan KPU Sumut guna membuktikan kendala dan persoalan di daerah (PPK Percut) tersebut sehingga mengalami keterlambatan laporan di tingkat provinsi Sumatera Utara sampai saat ini.
Sedangkan, terhadap Kabuaten Nias Selatan (Nisel) atau tepatnya di Kecamatan Tomo yang tersebar sebanyak 32 TPS, berdasarkan rekomendasi Bawasu Sumut diperintahkan agar membuka DA1 dan bila dokumen tidak ditemukan turun DAA1.
“Nisel itu plenonya saya yang pimpin, saat itu keputusannya di skor persidangan, dikarenakan ada rekom Bawaslu terkait di Kecamatan Tomo, PPK diperintahkan selesaikan kembali tingkat kabupatennya, dan segera melaporkan begitu selesai,” pungkasnya.(ENC-2)
Comments are closed.