Hendak Mengedarkan Narkotika, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi
EKSISNEWS.COM, Tapanuli Tengah – Personil Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang nelayan yang akan mengedarkan Narkoba jenis sabu sabu dengan Inisial *HL* (32), nelayan, warga Jl. Murai Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan, Kota. Sibolga.
Pelaku diamankan disekitar lokasi domisilinya, pada Hari Rabu (14/12/22) sekira pukul 18.30 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang nelayan yang diduga sudah sering mengedarkan narkoba jenis sabu sabu di kampung tersebut dan informasi didapat dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba Jl. Murai Kel. Aek Manis oleh terduga pelaku dan informasi direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan Langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dari informasi tersebut.
Hari itu juga Ipda Zul Ependi selaku Katim Opsnal langsung memimpin penyelidikan bersama personil Satreskoba kelokasi sesuai informasi
Dan setelah tiba dilokasi langsung Tim melakukan pengintaian,
Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi personil melihat seorang laki.laki yang cirinya sesuai informasi dan gerakannya mencurigakan seperti menungggu seseorang dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut dan setelah diinterogasi mengaku berinisial *HL* selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di lokasi penangkapan dan Personil menemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kiri terduga pelaku dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dari kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku, dan Tim menanyakan rumah terduga pelaku dan ternyata masih didekat lokasi penangkapan dan Tim langsung membawa terduga pelaku kerumahnya
Pada waktu dilakukan penggeledahan di rumah *HL* personil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok marllboro yang berisikan 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari atas pintu (lobang angin angin pintu rumah) tempat terduga pelaku meletakkan sabu sabu tersebut.
Adapun jumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu tersebut yang disita dari *HL* sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil dengan berat Brutto kurang lebih 1,17 (satu koma tujuh belas) gram* dan *HL* mengakui bahwa narkoba jenis sabu sabu yang disita Polisi tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan namun keburu ditangkap polisi dan barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki laki dengan inisial *Y*.
Penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika akantetus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri kata Perwira pangkat dua melati tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *HL* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(ENC-S2)
Comments are closed.