Hina Anak Didik, Komisi II DPRD Medan Akan Panggil Kadis Pendidikan

EKSISNEWS.COM, Medan – Komisi II DPRD Kota Medan akan memanggil Laksama Putra Siregar Kadis Pendidikan Kota Medan untuk mengetahui tindakan kedua guru SMP Negeri 28 yang menghina siswi didik terkait pernyataan miskin dan bodoh mendapat kecaman keras.

“Seorang guru harus memiliki etika yang baik dan benar dalam menyampaikan perkataan”kata Wong Chung Chen anggota Komisi II DPRD Kota Medan saat ditemui Selasa (18/01/22) digedung DPRD Medan.

Lanjutnya, seorang guru itu mempunyai tugas mendidik bukan mencaci atau menghina. Guru merupakan contoh teladan untuk murid-muridnya bukan memaki-makinya.

Ditambahkannya, dalam waktu dekat ini kita akan memanggil secepatnya Kepala Dinas Pendidikan kota Medan agar segera menjelaskan permasalahannya dan mengklarifikasi kejadian penghinaan guru SMP Negeri 28 kepada para siswi.

Sebelumnya. Siswi yang tidak mampu belum bisa membayar uang sekolah. Karena kehidupan siswi ini pun juga, diduga dari kalangan tak mampu.(ENC-2)

Comments are closed.