Hingga 45 Hari Kedepan, DPRD Medan Kebut 7 Ranperda

MEDAN, Eksisnews.com –  Hingga sisa masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan periode 2014-2019, 45 hari kedepan DPRD Medan masih memiliki 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  yang masih berjalan dari tahun-tahun sebelumnya, atau belum disahkan menjadi Perda Kota Medan

“Kita masih punya waktu 45 hari lagi. Awal bulam ini mungkin kita siapkan 3 Ranperda” kata Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, di gedung DPRD Medan.

Politisi Golkar yang akrab disapa Nanda itu optimis, pihaknya dapat menyelesaikan Ranperda tersebut.”Besok kita rapat Badan Musyawarah (Banmus) memang ada tiga Ranperda yang akan kita siapkan dalam waktu dekat. Tapi kita optimis semuanya dapat kita selesaikan,” ucap Nanda.

Ketika ditanya kendala mengapa Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk menggodok Ranperda tersebut belum menyelesaikan tugasnya, Nanda enggan mengomentarinya dan mengatakan akan menjelaskannya seusai rapat Banmus besok.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Medan H Rajuddin Sagala membenarkan hingga kini masih ada 7 Ranperda yang masih berjalan.

Ia beralasan, belum selesainya pembahasan ketujuh Ranperda tersebut merupakan usulan eksekutif dan sebagian besar tak memiliki Naskah Akademik (NA).”Itu sebagian besar belum punya Naskah Akademik(NA). Jadi bagaimana kita mau buat rapat lanjutkannya kalau tak lengkap syarat-syaratnya. Dalam waktu dekat Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum akan diparipurnakan,” kata Rajuddin, Selasa (30/7/2019).

Untuk itu, dirinya sudah menyurati berbagai pihak eksekutif untuk segera memeberi NA dan kelengkapan lainnya.”Sudah kita surati, Senin depan kita rapat lagi. Kita minta NAnya agar segera kita prioritaskan. Jadi kita tahu mana yang harus didahulukan. Targer kita 3 atau 4 Ranperfa harus siap sebelum masa jabatan berakhir,” tukasnya.

Perlu diketahui, ketujuh Ranperda yang masih berjalan antara lain Ranperda Izin Lingkungan, Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum. Ranperda Data Penduduk Miskin dan Penerima Bantuan Iuran Kota Medan, Ranperda PUD Pembangunan, Ranperda PUD  Rumah Potong Hewan, Ranperda PUD Pasar dan Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.(ENC-2)

Comments are closed.