Hitungan Menit Pencuri Motor Berhasil Diringkus Polisi

MEDAN BARU, Eksisnews.com – Team Pegasus Polsek Medan Baru berhasil meringkus Andri Ardiansyah (36) warga Jalan Karya Jaya Gang Meterologi No. 10 P Mansyur Medan pencuri sepeda motor.

Pelaku diringkus petugas atas pengaduan korban Daniel Ginting (39) wrga Jalan Jamin Ginting Gang. Juhar No. 10 Padang Bulan Medan yang ada masuk di Polsek Medan Baru dengan Laporan Polisi Nomor : LP/409/III/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 10 Maret 2019.

Informasi menyebutkan korban bersama temannya Juniro Tarigan dengan mengenderai sepeda motor yang sampai di Jalan Perjuangan di Kace Kemi Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia.

Selesai minum di Kafe, sekitar pukul 02.00 Wib, saat korban hendak beranjak pulang dan mencoba menghidupkan sepeda motornya namun tidak hidup dan kemudian korban mencoba memperbaiki sepeda motornya namun juga tidak bisa hidup.

Saat bersamaan datang seorang laki-laki yang tidak dikenal korban yang menawarkan diri untuk membantu korban. Namun korban tidak curiga karena pelaku juga minum di tempat Kafe tersebut dan mengatakan kepada korban agar sepeda motornya harus didorong yang selanjutnya kemudian pelaku pun langsung menaiki sepeda motor korban dan menyuruh korban supaya ikut mendorong sepeda motor tersebut pada hari Minggu (10/03/2019) sekitar pukul 02.00 Wib di lokasi Jalan Perjuangan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

Setelah sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam BK 4019 AAU milik korban berhasil hidup langsung dimanfaatkan pelaku dengan tancap gas membawa kabur sepeda motor milik korban.

Meskipun korban mengatakan berhenti, tetap saja tidak diperdulikan pelaku dan korban pun meneriaki pelaku.

Tak terima sepeda motornya dibawa kabur pelaku, korban pun mengadu ke Polsek Medan Baru dengan menandai ciri-ciri pelaku.

Petugas yang menerima pengaduan korban langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan diseputaran tempat kejadian lokasi TKP.

Dalam hitungan menit, petugas Team Pegasus Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan korban dan selanjutnya petugas labgsung membawa pelaku bersama barang bukti sepeda motor korban yang dicuri pelaku ke Mako Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Ermindo Tobing kepada wartawan membenarkan adanya pelaku bersama barang bukti di amankan di Polsek Medan Baru.

“Benar kalau pelaku bersama barang bukti sepeda motor milik korban sudah kita amankan dan untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya pelaku akan diberikan Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Kompol Martuasah Tobing. (ENC-Bucos)

Comments are closed.