Husen Syukri Bantah Keterangan Saksi Dihadapan Majelis Hakim
EKSISNEWS.COM, Medan – Sidang lanjutan Husen Syukri yang didakwa kepemilikan 25 butir Pil Ekstasi menghadirkan lima saksi dari kepolisian baik itu dari Polsek Medan Timur dan Polsek Tanjung Morawa, Rabu (15/7/20).
Sebelum mendengarkan keterangan para saksi, Arizal selaku penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk mendengarkan keterangan saksi satu persatu tidak sekaligus. Saksi Agus Pranoto tampak bingung menjawab pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa.
“Kapan di ambil M Amin ke Husen?,” tanya Penasehat Hukum terdakwa.
Saksi menjawab lupa, dan saat ditanya PH apakah sudah disurati ke rumah terdakwa?, sebelum diterbitkan DPO?. Saksi menjawab tidak tahu.
Nah saat ditanya PH ada atau tidak saksi mempertemukan terdakwa dengan Amin?, saksi menjawab ada namun bukan saksi melainkan juper.”Ada, bukan saya tapi juper,” ujar saksi.
Setelah mendengar keterangan saksi Agus Pranoto, terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi tidak benar.”Saya gak ada dipertemukan dengan M Amin di Polsek Pak Hakim,” tutur terdakwa dengan lembut.
Sebelumnya dalam kesaksian Agus Pranoto dan Dedi Simangungsong dalam kesaksiannya secara terpisah menyebutkan adanya keterlibatan Husen Syukri dikarenakan adanya keterangan dari terdakwa lainnya yakni M Amin dan Tri Utari yang ditangkap pada 4 Maret 2020 pada dinihari di Jalan Mongosidi tepatnya di depan Harmes.
“Saat diperiksa M Amin menyatakan bahwa barang itu dari Husen Syukri. Jadi kami tahu 25 Pil Ekstasi miliknya Husen Syukri dari keterangan M Amin,” ucap Dedi maupun Pranoto dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara dan Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho.
Meski kedua saksi ikut melakukan penangkapan akan tetapi mereka tidak melihat langsung penyerahan puluhan butir ekstasi tersebut.
Namun ketika terdakwa Husen melalui Penasehat Hukumnya Arizal menanyakan kenapa begitu ada keterangan milik Husen, kenapa pihak kepolisian tidak melakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap Husen pada hari itu akan tetapi penangkapan dilakukan pada tanggal 24 Maret 2020?, menjawab itu Agus mengatakan menunggu perintah pimpinan.
Selanjutnya berdasarkan pengakuan M Amin, pihak penyidik menetapkan Husen masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Masih dalam penuturan Agus, saat Husen sampai di Polsek Medan Timur. Seketika itu juga dihadapan penyidik baik Husen maupun Amin dipertemukan. Ketika ditanya penyidik kepada Amin saat itu apakah orang yang dimaksud Husen sebagai pemilik dari 25 Ekstasi?, adalah orang yang dimaksud, Amin pun membenarkannya.
Sementara itu ketiga saksi dari Polsek Tanjung Morawa, Viktor Sitohang, Bahagia dan Samuel yang dimintai keterangan secara terpisah menyebutkan bahwa pihaknya diperintahkan Kapolsek Tanjung Morawa untuk menangkap Husen DPO dari Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Kebetulan saat itu, Husen mau mengurus petugas parkir bernama Reza yang tertangkap karena melakukan Pungli oleh Polsek Tanjung Morawa.”Waktu itu Husen memang datang dan langsung kita amankan dan membawanya ke Polrestabes Medan yang kemudian diarahkan ke Polsek Medan Timur.
Namun soal surat DPO, ketiganya tidak tahu hanya berdasarkan perintah saja.
Begitu juga menjawab pertanyaan jaksa apakah Husen mempunyai trade record terlibat narkoba, baik Viktor, Bahagia dan Samuel menyatakan pihaknya hanya mendengar informasi saja.”Jadi masih dalam proses penyelidikan,” ujar Viktor.
Usai mendengarkan keterangan saksi maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.( ENC-NZ)
Comments are closed.