HUT Kemerdekaan RI ke-77, Sebanyak 57 Warga Binaan Tanjung Gusta, Bebas
EKSISNEWS.COM, Medan – Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-77, ada sebanyak 1.253 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, menerima remisi, Rabu (17/8/2022).
“Dari total keseluruhan, ada 57 warga binaan yang bebas,” ucap Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba.
Dikatakannya, syarat warga binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan yaitu, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.
Karutan Tanjung Gusta Medan itu mengungkapkan, besaran potongan remisi yang didapat warga binaan, dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Theo juga berharap, agar remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan Rutan Tanjung Gusta Medan supaya dapat lebih baik lagi.”Dengan momentum ini, bisa membawa keberkahan dan membuat semangat baru bagi warga binaan, dan dapat terus mengasah diri agar lebih baik lagi,” ungkapnya.
Dikesempatan itu juga, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyerahkan remisi kepada warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Dikatakannya, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari maha kuasa, yang wajib kita syukuri, termasuk warga binaan.
“Oleh karena ini, pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi,” ucapnya.
Menurutnya, pemberian remisi kepada warga binaan, merupakan sebuah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah komitmen mengikuti pembinaan selama menjalani masa hukum.”Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi ini, manfaatkan lah moment ini, sebagai motivasi untuk tetap berprilaku baik, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” jelasnya.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, mengatakan pada tahun 2022 ini warga binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan di Sumut sebanyak 31.158 orang, untuk di Medan 28.59 orang.
“Syaratnya, berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan, tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022,” pungkasnya.(ENC-2)
Comments are closed.