oleh

Ijeck Disebut Dan Minta Dihadir Jadi Saksi Dipersidangan

-HUKRIM-175 views

MEDAN | Eksisnews.com – Sidang pencemaran nama baik H. Anif (Saksi Korban) dengan terdakwa Abdul Hasiholan Siregar (46) akhirnya digelar. Dalam persidangan itu, Majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Musa Rajekshah (Ijek) ke pengadilan sebagai saksi.

Hal itu dikatakan Hakim Dominggus Silaban saat menggelar sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/1/2019) sore. Dominggus mengatakan, karena Musa Rajekshah juga disebut-sebut dalam kasus ini, maka sebaiknya Musa Rajekshah dihadirkan dipersidangan.

“Ini kan yang dihina kan H. Anif dan keluarganya, ada juga disitu nama Musa Rajekshah. Nanti JPU, tolong dihadirkan beliau sebagai saksi dalam kasus ini ya. Soalnya namanya ada dalam dakwaan terdakwa” kata Hakim Ketua Dominggus Silaban.

Menanggapi permintaan Hakim Ketua, JPU Lince Rosmini dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengaku akan mengupayakan menghadirkan Musa Rajekshah yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara tersebut.

“Iya Pak hakim, nanti kami hadirkan. Nanti pekan depan kita hadirkan saksi korban (H. Anif), Pak Hakim,” ucap Rosmini.

Sebelumnya, saat pembacaan dakwaan, JPU Lince Rosmini mengatakan perbuatan Abdul Hasiholan Siregar selaku pemimpin redaksi websitewww.medanseru.coterbukti bersalah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana primer dalam pasal 27 ayat 3 dan subsider dalam pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ucap JPU.

Dalam dakwaannya JPU menerangkan saat itu terdakwa pada (27/7/2015) dan (16/10/2015) bertempat di Jalan Gaperta No.11 Medan Helvetia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Pada tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 13.30 Wib saksi korban H. Anif menerima berita dari keluarganya Musa Rajekshah tentang adanya pemberitaan di media online website www.medanseru.co, yaitu : KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah, Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang,” pungkas JPU membacakan dakwaan.

Menanggapi dakwaan yang disematkan kepadanya, terdakwa Hasiholan membantah adanya perbuatan darinya untuk menghina keluarga H. Anif. Terdakwa berujar bahwa selama ini dirinya adalah orang yang sangat dekat dengan pengusaha tersebut.

“Keberatan Pak Hakim. karena ini keluarga pak H. Anif ini sudah saya anggap seperti keluarga saya sendiri. Bahkan adiknya Anuar Shah ikut membiayai harian topkota tempat kerja saya dulu. Si Dodi Susanto yang menyebarkan ini, saya gak ada, karena waktu itu saya sakit”, ujarnya berdalih.

Mendengar sanggahan dari terdakwa, Hakim Dominggus Silaban mengatakan, agar terdakwa menunggu proses pengujian barangbukti dan fakta-fakta dalam persidangan nantinya.

“Makanya sidang ini kita laksanakan untuk menguji itu semua. Persidangan inilah sebagai pembuktian,” tutup Hakim Dominggus.(ENC-3)

Komentar

Baca Juga