EKSISNEWS.COM, Sumut – Para kepala desa sudah seharusnya mengerti tugas dan fungsinya sebagai pejabat pemerintahan di desanya, terkhusus dalam penggunaan dana desa yang tidak sedikit yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.
Dengan laporan penggunaan dana desa setiap tahunnya, tampak beberapa item yang diduga syarat kepentingan dan diduga dimark up oleh oknum-oknum kepala desa guna mencari keuntungan pribadi.
Hal ini menjadi progres para aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukumnya yang menerima pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan dana desa yang digunakan oleh pemerintahan desa.
Informasi menyebutkan, tidak sedikit oknum kepala desa telah periksa oleh APH guna mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa karena pengaduan masyarakat (Dumas).
Bahkan tidak sedikit oknum kepala desa yang harus memulangkan dana desa karena penyimpangan penggunaan dana desa tersebut bahkan ada yang telah masuk penjara karena menelan uang rakyat itu.
Informasi yang diterima eksisnews.com, para okum kepala desa satu-persatu sudah dipanggil dan sudah menjalani pemeriksaan APH.
“Sudah kita periksa beberapa kepala desa Bang dan yang lainnya sudah kita panggil untuk kita periksa,” ujar salah seorang penyidik APH.
Menanggapi informasi tersebut Ketua Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) Ucok Ridin menyebutkan penggunaan dana desa saat ini diduga syarat penyimpangan
Dalam penggunaan dana desa para kepala desa terkesan tidak transpran dan dari laporan penggunaan dana desa tersebut banyak item yang diduga tidak ada sesuai di lapangan.
“Contoh dalam item Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung di tahun anggaran 2023 dan 2024, dalam item ini menurut pantauan kami gagal.
Para oknum kepala desa mengeluarkan dana desa ratusan juta rupiah yang tidak ada manfaatnya untuk masyarakat di desa tersebut.
“Dalam item ini para kepala desa seakan memaksakan penggunaan anggaran dana desa, agar anggaran desa tersebut tidak disilvakan.
Ada yang buat penanaman jagung tapi hasilnya gagal, ada yang buat budidaya iklan lele tetapi tidak berhasil dan tidak ada urgen selanjutnya, dan lain lagi,” ujar Ucok Ridin.
Pada tahun 2025 ini kata Ucok Ridin, pemerintah mencanangkan bahwa penggunaan 20 persen dana desa untuk BUMDES ketahanan pangan.
“Apakah hal ini juga dipahami oleh para kepala desa. Kemudian pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi mengucurkan dana Rp.5 M per lima tahun kepada Keperasi Merah Putih di desa,” ujar Ucok Ridin
Ini juga juga menjadi tugas baru bagi para kepala desa untuk mendirikan koperasi di desanya. Para kepala desa diminta harus betul-betul proaktiv dalam hal program pemerintah pusat ini.
“Penggunaan dana desa dalam hal ketahanan pangan oleh pemerintah desa selama ini menjadi pertanyaan, apalagi ada dana Rp.5M dari pemerintah pusat untuk Koperasi Merah Putih. Ini bisa menjadi peluang baru untuk para oknum kepala desa yang bermental korup untuk melakukan penyelewengan.
Kami dari JAGA MARWAH Sumut akan memantau terus penggunaan dana desa tersebut, bila nanti diduga ada penyimpangan dalam penggunaannya kami akan membuat laporan ke APH,” tegas Ucok Ridin. (ENC-1)
Komentar