oleh

Informasi Pak Kapolda,..Praktik Mafia BBM Subsidi yang Diduga Milik WU di Hamparan Perak Tak Tersentuh

-HEADLINE, HUKRIM-123 views

EKSISNEWS.COM, Hamparan Perak – Walaupun sudah di era  presiden Prabowo, praktik mafia Bahan Bakar Minyal (BBM) bersubsidi masih saja beroperasi. Praktik illegal yang merugikan hak rakyat itu diduga terjadi di sebuah gudang di jalan besar Hamparan Perak tepatnya di Gang Apollo.

Informasi yang diperoleh redaksi eksisnews.com, praktik ilegal itu dilakukan oleh pengusaha yang berinisial WU. Dilapangan truk-truk tangki warna biru putih acap kali keluar masuk gudang yang diduga membawa BBM bersubsidi dari dan ke  gudang tersebut.

Warga yang resah juga sering mencium aroma tidak sedap di seputaran gudang yang diduga karena pengoplosan BBM bersubsidi tersebut.

“Sudah bertahun-bertahun kami rasakan bau tak sedap ini Pak dan truk-truk warna biru putih ini juga seringkali keluar masuk ke gudang itu,” ujar warga

Sayangnya aparat penegak hukum seperti tutup mata melihat dugaan pratik illegal ini. Polsek Hamparan Perak sebagai pemegang keamanan di wilayah hukumnya juga dinilai tak berdaya untuk menindak hal ini.

Warga berharap agar Aparat Penegak Hukum khususnya Polsek Hamparan Perak sigab menangani hal ini dan menangkap WU yang diduga dengan sengaja menimbun minyak ilegal .

Apalagi gudang tersebut pernah digrebek personel Polda Sumut beberapa waktu lalu, ini yang semestinya Polsek Hamparan Perak harus melakukan pengawasan ketat terhadap beroperasi gudang tersebut.

Praktik mafia BBM tersebut telah melanggar Undang undang sebagaimana di atur dalam Undang – Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 53 sampai dengan 58b dengan tegas disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Milyar.

Pemegang keamanan di wilayah hukum di kawasan yang diduga menjadi praktik BBM subsidi illegal tersebut, baik Kapolres Pelabuhan Belawan, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Hamparan Perak dan juga WU yang disebut-sebut adalah pengusaha tempat yang diduga illegal tersebut, tidak menjawab konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) dari eksisnews.com pada Kamis(13/2/2025) pagi.

Padahal pesan konfirmasi yang dikirim sudah contreng dua dan terlihat sudah terbaca. (ENC-1)

Komentar

Baca Juga