Ini Pernyataan Sikap Masyarakat Sipil Sumut Untuk 17 April 2019
MEDAN, Eksisnews.com – Sejumlah elemen masyarakat yang mengatasnamakan gabungan masyarakat sipil Sumatera Utara, mendeklarasikan sebanyak 8 (delapan) sikap tegas mereka untuk pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.
Masyarakat sipil Sumatera Utara yang terdiri dari Persatuan Tuna Netra Indonesia Medan, DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sumatera Utara, DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumatera Utara, Himpunan Mahasiswa Al-Wasliyah Sumatera Utara, Ikatan Mahasiswa Magister Hukum – Universitas HKBP Nomensen, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara, Saya, Perempuan Anti Korupsi (SPAK), Pusat Studi Hak Azasi Manusia (PusHAM) Universitas Negeri Medan, Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara, Forum Indonesia untuk tranparansi anggaran ( FITRA), Lateral, Patron Institute, Komite Independen Pemantau Pemilu, Perkumpulan Sada Ahmo dan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumatera Utara.
Menurut masyarakat sipil Sumatera Utara, melalui Direktur Jaringan Demokrasi Indonesia ( JaDI) Nazir Salim Manik menilai sewajarnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemungutan suara Pemilu Serentak tahun 2019 ini dapat berjalan dengan berkualitas, inklusif, bersih, dan damai.

“Dan, kami meyakini, kesuksesan Pemilu Serentak 2019 bergantung pada peran banyak pihak,” kata Nazir dalam acara Mengawal Bersama Pemilu 2019 Bersih dan Damai di Komplek J-City Jalan Karya Wisata Medan, Selasa (16/4/2019).
Dan, sebagai rasa kepedulian Pemilu yang bersih dan damai, Masyarakat Sipil Sumatera Utara menegaskan dalam 8 sikap yang diantaranya agar semua pihak, khususnya partai politik (Parpol), pasangan calon (Paslon), calon legislatif (Caleg), Tim Kampanye atau pun Tim Pemenangan, pada masa tenang ini tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum Pemilu dalam bentuk apapun dan berkomitmen untuk menjaga kondusivitas suasana dengan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bisa memicu terjadinya pelanggaran, kecurangan, ataupun benturan antarpihak yang menciderai praktik Pemilu bersih dan demokratis.
“Parpol dan Paslon peserta Pemilu agar mengingatkan Caleg dan/atau Tim Pemenangannya untuk tertib, tidak memaksakan kehendak atau pilihannya pada siapapun, serta tidak melakukan tindakan atau aktivitas yang melanggar hukum Pemilu dalam bentuk apapun,” ucap Nazir membacakan ikrar yang didampingi para peserta sambil melanjutkan di point ketiganya para pihak mesti bersinergi untuk mencegah terjadinya praktik ilegal politik uang, intimidasi, kekerasan, penyebaran hoax, ujaran kebencian, maupun tindakan melanggar hukum atau provokatif lainnya yang bisa membuat pemilih terhalangi untuk membuat keputusan secara bebas, jujur, dan adil.
Dikatakannya, pemilih diharapkan bisa memaksimalkan sisa waktu menuju hari pemungutan suara untuk memantapkan pengenalan pada para calon yang akan dipilih di lima surat suara nanti, dengan memeriksa ulang riwayat hidup, rekam jejak, maupun kiprah para calon, melalui berbagai saluran informasi yang tersedia baik dalam jaringan (Daring) maupun luar jaringan (Luring). Pemahaman dan pengenalan pemilih atas para calon diyakini akan memudahkan pemilih dalam memberikan suaranya di bilik suara TPS.
Pemilih juga diharapkan, tambahnya, turut aktif mengawasi lingkungannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu pada masa pemungutan dan penghitungan suara, khususnya potensi terjadinya politik uang, intimidasi, maupun tindakan melanggar hukum lainnya, yang bisa membuat pemilih terhalangi dalam membuat pilihan secara bebas, jujur, dan adil. KPU beserta jajarannya diminta untuk memastikan lagi kesiapan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019.
“Khususnya yang berkaitan dengan ketersediaan dan kecukupan logistik Pemilu (surat suara, formulir, bilik, kotak suara, dan lain-lain). KPU kita ingatkan mesti memastikan pada jajarannya bahwa perlengkapan pemungutan suara sudah tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dan didesain sejalan dengan asas inklusivitas dan aksesibilitas Pemilu,” pungkasnya sembari menambahkan agar fasilitasi kemudahan bagi Pemilih Lanjut Usia, Disabilitas dan Tuna Aksara di TPS, memastikan akses bagi masyarakat dalam mendokumentasikan hasil pungut hitung di seluruh TPS, KPU juga harus memastikan jajarannya melaksanakan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi penghitungan hasil suara sesuai prosedur, optimal melayani pemilih menggunakan haknya sesuai komitmen yang diusung dan melaksanakan tahapan dengan semangat independensi. (ENC-2)
Comments are closed.