Ini Dia Majelis Hakim Yang Akan Menyidangkan 14 Anggota Dewan
EKSISNEWS.COM, Medan – Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Tengku Oyong, SH, MH menyebutkan bahwa berkas ke 14 anggota dewan yang dilimpahkan ke PN Medan akan dipimpin oleh dua Hakim Karir PN Medan.
Hal itu diungkapkan Humas PN Medan Tengku Oyong kepada awak media Jum’at (27/11/2020) sore.
“Iya benar, di register Kamis tanggal 26 November dilimpahkan. Ketua Majelis nya sudah ditetapkan,” ucap Humas PN Medan T Oyong.
Untuk Majelis Hakim yang akan memimpin kata Humas PN Medan yakni Eliwarti, SH, MH dan Immanuel Tarigan, SH, MH dan dibantu Hakim Ad Hoc Tipikor, Rodslowny, L Tobing, SH, MT.
Selain itu T Oyong juga menjelaskan untuk berkas ke 14 anggota dewan yang akan disidangkan dipisah menjadi 5 berkas.”Jadwal sidangnya hari Senin tanggal 14 Desember. Dijadikan 5 berkas,” terang Humas PN Medan.
Adapun berkas perkara dugaan suap atau menerima hadiah ke 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014 -2019 yang dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi Sarumpaet dkk ke PN Medan yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung.
Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik dan Mulyani.
Disebutkan, para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Dalam perkara ini akan dihadirkan 57 saksi, diantaranya Gatot Pujo Nugroho (Mantan Gubernur Sumut) dan mantan anggota DPRD sumut lainnya.(ENC-NZ)
Comments are closed.