MEDAN – Sebanyak 33 orang yang bekerja Pemerintah Provisinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) masih berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan mendapatklan penghasilan (gaji) walaupun telah berstatus hukum inkracht.
Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip menyebutkan ke 33 PNS bermasalah hukum tersebut menyebar di jajaran Pemprovsu. ” Untuk di Kantor Gubsu ini ada 14 PNS bermaslah yang statusnya sudah inkracht dari Pengadilan,” kata Kaiman Kamis (20/9).
Kaiman menjelaskan sampai saat ini BKD Sumut belum menerima surat edaran dari Mendagri melalui BKN terkait pemecatan para PNS yang bermasalah hukum tersebut. ” Kami masih menunggu surat dari pusat untuk menindak para PNS yang bermasalah tersebut.
Lanjut Kaiman Lagi, jumlah PNS bermasalah di Sumut tersebut diungkapkan oleh Badan Kepegawain Negara (BKN) dalam forum rapat di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Untuk Sumatera Utara ada 265 orang PNS terpidana Tipikor yang telah bersetatus inkracht, 33 oarang di antaranya bekerja di jajaran Pemprovsu dan 14 orang di Kantor Gubsu.
Untuk memeberhentikan atau memecat mereka dari PNS, kami masih menunggu perintah dari pusat,” katanya. (E1)
Komentar