Ini Kata Edy Soal Gugatan Dewan Pengawas Tirtanadi
MEDAN, Eksisnews.com – Terkait gugatan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi yang lama ke PTUN, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan pihaknya tidak akan takut dan menganggap gugatan para Dewan Pengawas PDAM akan kalah di pengadilan. Pihaknya juga sudah mempersiapkan peraturan dan aturan main yang berlaku di PDAM Tirtanadi Medan .
Untuk mereorganisasi Dewas PDAM Tirtanadi, periode 2018-2021 sudah tepat sasaran dan pengangkatan dewas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No-mor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Jumlah Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, sebelumnya sebanyak lima orang. Tentunya itu bertentangan dengan PP 54/2017, yang menyebutkan Dewan Pengawas maksimal sebanyak jumlah direksi. Sementara, jumlah Direksi PDAM Tirtanadi sebanyak empat orang,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara secara terpisah anggota DPRD Sumut sebelumnya Muhri Coki Nasution menegaskan pengngakatan Dewas yang lama menyebabkan pemborosan keuangan di tubuh PDAM Tirtanadi. “Makanya, kita meminta Gubsu mereorganisasi Dewan Pengawas, dan mela-kukan seleksi ulang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dasar untuk melakukan reorganisasi Dewas yang diangkat melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/30/KPTS/2018 tanggal 29 Januari 2018 tersebut, cukup kuat.
Selain tidak sejalan dengan amanat PP 54/2017, keputusan yang ditanda tangani Gubsu Erry Nuradi itu, sama sekali tidak mema¬sukkan unsur PP 54/2017 sebagai pertim¬bangan. “Ini aneh, padahal PP 54/2017 terse¬but terlebih dahulu lahir dibanding SK Pe¬ngangkatan Dewan Penga-was PDAM Tirtanadi. Muncul kesan, ada upaya melegalkan keputusan yang sebenarnya tidak sesuai amanat peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ditegaskannya, kelebihan jumlah dewan pengawas PDAM Tirtanadi mengindi¬kasikan tidak adanya seleksi. Padahal, PP 54/2017 maupun Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Sumatera Utara, mewajibkan adanya seleksi pemilihan dewan pengawas.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut ini juga menduga, terjadi praktik gratifikasi. “Gratifikasi merupakan bagian dari prilaku korupsi, sebagaimana tertuang dalam undang-undang Tipikor.
Sejak diangkat pada Januari 2018, terhitung sekitar sepuluh bulan anggota dewan pengawas menerima gaji dan fasilitas yang ilegal,” ujarnya. (ENC-1)
Comments are closed.