Ini Putusan Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada KPU Sergai
EKSISNEWS.COM, Medan – Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti, SH, MH dan dua hakim anggota Immanuel Tarigan, SH, MH dan Rurita Ningrum, SH menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap dua terdakwa yakni mantan Sekretaris KPU Serdang Bedagai (Sergai), Dharma Eka Subakti, SE dan saksi Chairul Miftah Nasution, SP selaku pejabat PPK masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/4/2022).
Selain itu dalam persidangan tersebut Majelis Hakim jugan memvonis terdakwa Rahmansyah Amd.Kom selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu 1 tahun 3 bulan penjara.
Ketiga terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp 50 juta, dan menghukum ketiga terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 105 juta.
Dalam putusan Majelis Hakim ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diluar persidangan Jaksa Penuntut Umum, Ardiansyah Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya akan banding. Menurutnya ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Tentu kami tetap pada pendirian kami, memang ada kesengajaan para terdakwa dalam mengelola anggaran yang tidak sesuai dengan perjanjian IPHD dan hibah Kabupaten. Tidak adanya pemberitahuan perubahan terkait anggaran perjalanan dinas, terkait pemecahan paket barang dan jasa tidak ada pemberitahuannya. Sehingga ini secara struktur dan masif dilakukan oleh para terdakwa,” ungkap Ardiansyah.
Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut JPU pidana penjara masing-masing 7 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dan menuntut para terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp285 juta lebih. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH, MHum didampingi Asril Arianto Siregar, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan bahwa Majelis Hakim profesional memberikan putusan terhadap kliennya.”Menurut kita hakimnya Profesional,” ucap Dr. Ikhwaluddin sembari mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan.
“Memang salah mereka, salah prosedural, mal administrasi. Tapi itu bukan tindak pidana, sesuatu yang harus dimaafkan. Seharusnya pakai inspektorat internal KPU untuk memeriksa ini, karena ada undang-undangnya. Tetapi kejadian ini sebelum adanya pemeriksaan internal, ini ancaman bagi pegawai negeri.
Tak hanya itu Dr. Ikhwaluddin juga mengatakan terkait putusan Majelis Hakim pihaknya akan menunggu sikap dari keluarga kliennya apakah terima atau banding.(ENC-NZ)
Comments are closed.