EKSISNEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan SIP MIP menilai program Universal Health Converage (UHC) dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kesehatan harus dipertahankan.
Karena, ditinjau dari kebutuhan masyarakat diberbagai lapisan di Kota Medan atau luar kota dengan masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Medan, sangat tertentu dibilang kesehatan in.
“Masyarakat atau warga Kota Medan masih membutuhkan program UHC, kita berharap agar dapat dijalankan terus, karena ini menyangkut hak hidup bagi warga Kota Medan,” kata Ishaq Abrar saat pelaksanaan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) 9 di Jalan Pancing no 89 Kecamatan Medan Deli pada 24 – 25 Agustus 2024 dengan tema Perda No.5 / 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Untuk itu, kata anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat ini, dalam proses penganggaran, pihaknya terus mengawal anggaran untuk program pelayanan kesehatan benar-benar diakomodir dalam program di APBD Kota Medan.
“Kita terus berjuang melakukan pengawalan di DPRD Medan, khususnya terkait penganggaran program kesehatan. kami dalam hal ini juga menjadi yang terdepan dalam mengawal anggaran untuk program BPJS Gratis di Kota Medan. Pelayanan kesehatan menjadi yang sangat penting, karena program ini merupakan program yang dijual Walikota Medan saat kampanye Pilkada beberapa waktu lalu,” katanya.
Apalagi, dikatakan Ishaq Abrar, program kesehatan adalah janji kampanye Walikota Medan, untuk itu program ini harus benar-benar direalisasikan di masyarakat.
Dalam Pasal ini, disebutkan hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan serta lingkungan hidup yang baik dan sehat dan keduanya juga masuk lima besar visi Walikota Medan saat ini.
“Dan kita meminta agar visi misi Wali Kota Medan ini dapat segera ditunaikan bagi masyarakat Kota Medan. Bapak Ibu para hadirin yang saya hormati. Kriteria seseorang dikatakan dalam kondisi miskin ternyata masih menjadi perdebatan warga di Kota Medan. Warga menengarai, banyak warga Kota Medan yang memiliki fasilitas kendaraan, rumah dan lainnya ternyata mendapatkan bantuan yang diperuntukan untuk warga miskin,”
Masyarakat di Kota Medan hari ini bingung dengan penentuan kategori miskin. Di masyarakat banyak warga yang secara ekonomi mampu namun mendapatkan fasilitas untuk warga miskin.
Menurutnya, Persoalan di lapangan kadang didapati warga yang seharusnya bisa mendapatkan bantaun seperti PKH, bantaun kesehatan gratis, pendidikan gratis mahal tidak mendapatkannya. Sementara warga yang terlihat mampu secara ekonomi malah mendapatkan fasilitas tersebut.
Oleh karena itu, kriteria miskin sudah ditetapkan pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS). Ada beberapa kriteria sesuai yang ditetapkan BPS diantaranya warga miskin itu memiliki Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang, Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan, Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester, Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
“Jadi kalau di Kota Medan, beberapa kriteria mungkin tidak ada. Untuk itu penentuan miskin atau tidaknya seseorang, tercatat Dinas Sosial berdasarkan surat keterangan dari Kelurahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dijelaskannya kembali, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, sehingga mempercepat system penurunan jumlah angka kemiskinan di Kota Medan.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Sementara, pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ENC-2).
Komentar