oleh

Ishaq Tarigan Sebut Pemko dan DPRD Medan Sangat Serius untuk Penanggulangan Kemiskinan di Medan

-MEDAN-33 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama-sama dengan DPRD Medan masih sangat serius untuk penanganan terkait penanggulangan kemiskinan masyarakat terutama di Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan MIP pada Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosperda) Kota Medan nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Minggu (18/12/2022) dilaksanakan di Perguruan Taman Siswa Medan Jalan Bakaran Batu no 11 Kecamatan Medan Area.

Dikatakan, anggota Fraksi Partai Demokrat ini, Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sudah disahkan menjadi Perda di Kota Medan pada tahun 2015 yang lalu.

Artinya, sebut Ishaq kembali, Pemko Medan bersama-sama DPRD Kota Medan sangat serius untuk malakukan penanggulangan kemiskinan bagi masyarakat Kota Medan.

Peraturan daerah (perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah provinsi, kabupaten, atau kota. Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Dalam buku Panduan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (2020), Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ishaq menjabarkan, peraturan daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat boleh memberikan masukan baik lisan atau tulisan untuk membahas rancangan Perda. Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah, kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat paling lama tujuh hari setelah ditetapkan.

Perda dapat diberlakukan, jika kepala daerah sudah membuat peraturan untuk kepala daerah itu sendiri. Peraturan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi.

“Kita mendorong realisasi program kesehatan yang diamanahkan dalam perda ini bisa maksimal dilaksanakan. Masyarakat sangat mengharapkan pelayanan kesehatan benar-benar ditingkatkan. Kami dari DPRD Kota Medan sangat menitikberatkan pelayanan kesehatan bisa terealisasi dengan maksimal mengingat kebutuhan masyarakat terhadap program ini sangat mendesak,” ujarnya.

Diakui Ishaq, pihaknya banyak menerima laporan, pelayanan kesehatan di lapangan kerap menjadi keluhan dan kasusnya sangat banyak sekali. Misalnya terkait pelayanan puskesmas, rumah sakit hingga PBJS Kesehatan. Untuk itu, dalam proses penganggaran, Fraksi Demokrat terus mengawal anggaran untuk program pelayanan kesehatan benar-benar diakomodir dalam program di APBD Kota Medan.

“Kita terus berjuang melakukan pengawalan di DPRD Medan, khususnya terkait penganggaran program kesehatan. kami dalam hal ini juga menjadi yang terdepan dalam mengawal anggaran untuk program BPJS Gratis di Kota Medan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pelayanan kesehatan menjadi yang sangat penting, karena program ini merupakan program yang dijual Walikota Medan saat kampanye Pilkada beberapa waktu lalu. Program kesehatan adalah janji kampanye Wali Kota Medan, untuk itu program ini harus benar-benar direalisasikan di masyarakat.

Dalam Pasal ini disebutkan hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan serta lingkungan hidup yang baik dan sehat dan keduanya juga masuk lima besar visi Wali Kota Medan saat ini. Dan kita meminta agar visi misi Wali Kota Medan ini dapat segera ditunaikan bagi masyarakat Kota Medan.

Ditambahkannya, kriteria seseorang dikatakan dalam kondisi miskin ternyata masih menjadi perdebatan warga di Kota Medan. Warga menengarai, banyak warga Kota Medan yang memiliki fasilitas kendaraan, rumah dan lainnya ternyata mendapatkan bantuan yang diperuntukan untuk warga miskin.

Masyarakat di Kota Medan hari ini bingung dengan  penentuan kategori miskin. Di masyarakat banyak warga yang secara ekonomi mampu namun mendapatkan fasilitas untuk warga miskin. Persoalan di lapangan kadang didapati warga yang seharusnya bisa mendapatkan bantaun seperti PKH, bantaun kesehatan gratis, pendidikan gratis malah tidak mendapatkannya.

Sementara warga yang terlihat mampu secara ekonomi malah mendapatkan fasilitas tersebut. Oleh karena itu, kriteria miskin sudah ditetapkan pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS). Ada beberapa kriteria sesuai yang ditetapkan BPS diantaranya warga miskin itu memiliki Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang, Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan, Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester, Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.

“Jadi kalau di Kota Medan, beberapa kriteria mungkin tidak ada. Untuk itu penentuan miskin atau tidaknya seseorang, tercatat Dinas Sosial berdasarkan surat keterangan dari Kelurahan,” katanya lagi.

Adapum, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, sehingga mempercepat system penurunan jumlah angka kemiskinan di Kota Medan. Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian sosialisasi Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini saya sampaikan, semoga kita sebagai masyarakat Kota Medan dapat mengetahui hak kita untuk mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Kota Medan. Semoga acara ini selain sebagai wadah silaturahmi sesama kita, juga dapat menjadi sarana yang mencerdaskan kita semua,” tutupnya.(ENC-2)

Komentar

Baca Juga