Jadi Kurir Sabu, Warga Tangerang Ini Dituntut 18 Tahun Penjara
MEDAN, Eksisnews.com – Terdakwa Romes Heroni bin Rostam (36) warga Jalan KH. Hasyim Ashari Gang Annur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho SH atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6 Kg.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Romes Heroni Bin Rostam dengan hukuman 18 tahun penjara,” tegas Jaksa Chandra di hadapan majelis hakim yang diketuai Djamaluddin SH MH, Kamis (1/8/2019).
Perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman berupa Shabu melebihi 5 gram,” sebut jaksa Chandra.
Selain hukuman penjara, Jaksa Chandra juga membebankan kepada terdakwa Romes dengan membayar denda sebanyak Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 1 tahun penjara.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim Djamaluddin SH, MH menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sebelumnya mengutip dakwaan Jaksa Chandra, terdakwa Romes Heroni Bin Rostam ditangkap petugas Kepolisian dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada hari Minggu 09 Desember 2018 lalu.
Saat penangkapan terhadap terdakwa Romes ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus kemasan teh guanyinwang yang berisikan 6 Kg sabu.
Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan terdakwa antarkan ke Medan.
Untuk melakukan pengembangan, petugas kepolisian menyuruh terdakwa Romes menghubungi orang yang akan menerima sabu tersebut yang bernama Atiam Lumhot Bin Amat (berkas perkara terpisah).
Setelah terdakwa Romes bertemu dengan Atiam, terdakwa Romes langsung menyerahkan 2 bungkus kemasan plastik teh guanyinwang berisikan sabu seberat 2 Kg.
Selanjutnya 2 bungkus narkotika jenis sabu tersebut terdakwa Romes masukkan ke dalam bagasi motor yang diparkir di depan Hotel Kanasha Medan.
Kemudian terdakwa menaruh kunci sepeda motor tersebut di dekat parkiran motor depan Hotel Kanasha, lalu Atiam Lumhot bin Amat menelpon terdakwa Romes menanyakan keberadaan kunci sepeda motor yang berisi sabu dan terdakwa memberitahukannya.
Saat terdakwa menyerahkan sabu kepada Atiam Lumhot bin Amat atas perintah dari Mamak Aden (belum tertangkap) dan terdakwa Romes dijanjikan upah oleh Mamak Aden sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantar sabu tersebut.
Namun upah yang sudah diterima terdakwa dari Mamak Aden sebesar Rp2 juta untuk transportasi dari Bandara Soekarno Hatta ke Banda Aceh.
Sementara untuk diketahui bahwa terdakwa Romes mengambil sabu sebanyak 6 Kg dari Aceh disuruh Mamak Aden untuk diberikan kepada Atiam Lumhot di Medan sebanyak 2 Kg sedangkan 4 Kg lainnya menunggu perintah dari Mamak Aden. (ENC-GPL)
Comments are closed.