Jadi Perantara Jual Beli Sab, Hanafiah Dituntut 7 Tahun Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Randi H Tambunan, SH menuntut Muhammad Hanafiah alias Dedek selama 7 tahun penjara saat dipersidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/12/2020).
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Hanafiah selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan,” ucap JPU Randi H Tambunan.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, SH, MH menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Mengutip dakwaan JPU, berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2020 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa bertemu dengan Dedi (dalam lidik) di Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur Kota Medan tepatnya di pinggir jalan. Kemudian Dedi berkata kepada terdakwa “ dek, antar dulu shabu ke samping nanti ada yang ambil” dan terdakwa jawab “kemana ded” dan Dedi jawab “ke simpang sana, sambil menunjuk arah ke Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur Kota Medan”.
Kemudian Dedi menyerahkan uang sebesar Rp. 100 ribu kepada terdakwa dan berkata “itu upah kau ngantar shabunya ya dek”, lalu Dedi menyerahkan 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 3,98 gram netto kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan Dedi, lalu terdakwa berjalan ke arah Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur Kota Medan untuk menunggu calon pembeli.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekira pukul 00.30 Wib dua anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 3,98 gram netto dan 40 lembar plastik klip kosong.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ENC-NZ)
Comments are closed.