Jaksa Tuntut Warga Tanjung Balai Selatan 2 Tahun 6 Bulan Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragi menuntut terdakwa Selamat Ang (39) warga Jalan HM. Yatim Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan selama 2 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/9/2020). Selamat dinilai bersalah dalam kasus penipuan sebesar Rp400 juta.
Dalam nota tuntutan yang disampaikan JPU Buha Reo Christian Saragi, Selamat Ang dinilai melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan ke dua jaksa penuntut umum.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa,” ucap JPU Buha Reo Christian Saragi dihadapan majelis hakim yang diketuai Sihol B Manalu di Cakra VIII PN Medan.
Menyikapi tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Sidang pun ditunda hingga sepekan mendatang.
Untuk diketahui, kasus penipuan ini bermula saat pada Juli 2018 terdakwa Selamat Ang datang ke kantor pengusaha TA di Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota. Saat itu terdakwa menceritakan bahwa kapal milik terdakwa tenggelam, karena hal itu terdakwa meminjam uang sebesar Rp400 juta kepada TA untuk digunakan membeli kapal.
“Terdakwa berjanji dalam jangka waktu 1 tahun uang tersebut akan dikembalikan, sehingga korban pun memberikan pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp400 juta. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali yaitu pertama pada tanggal 20 Juli 2018, korban mentransfer sebesar Rp200 juta selanjutnya kedua pada tanggal 27 Juli 2018 , korban mentransfer uangnya sebesar Rp100 juta dan yang ketiga pada tanggal 30 Juli 2018 sebesar Rp100 juta,” urai JPU dalam dakwaan.
Setelah uang dikirim ternyata uang itu tidak dibelikan kapal dan terdakwa tidak dapat membuktikan kapalnya tenggelam namun uang sebesar Rp. 400 juta tidak dikembalikan kepada Korban.
“Pada tanggal 07 Februari 2020 terdakwa menerima somasi pertama dari kuasa hukum korban yaitu kantor hukum JASATAMA ADVOCATE LAWYER LEGAL CONSULTANT, namun terdakwa tidak menghadirinya karena ada pekerjaan, selanjutnya terdakwa menerima somasi kedua dari kuasa hukum korban, namun terdakwa tidak juga menghadirinya,” sebut Jaksa.
Selanjutnya melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan guna diproses secara hukum. Adapun kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan terdakwa, sebesar Rp400 juta.
“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana atau kedua Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana,” pungkas JPU sebagaimana dalam dakwaan.( ENC-NZ)
Comments are closed.