EKSISNEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Janses Simbolon mengatakan kehadiran Ranperda insentif dan kemudahan penanaman modal ini sangat strategis.
“Kami harapkan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan terciptanya lapangan pekerjaan serta terwujudnya kemakmuran bagi rakyat Kota Medan,” kata Janses saat membacakan pemandangan umum fraksi atas Ranperda Insentif dan kemudahan penanaman modal, Senin (11/9/2023) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Pada hakekatnya, sebutnya, penanaman modal merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah, pihak swasta dan intitusi lain, baik dari luar maupun dalam negeri agar pertumbuhan ekonomi yang diinginkan dapat tercapai.
Secara sederhana kegiatan penanaman modal merupakan pendapatan yang dibelanjakan perusahaan atau lembaga pemerintah untuk barang – barang modal yang akan digunakan untuk kegiatan produktif.
“Pertanyaan kami adalah seperti apa target dan output yang akan diperoleh rakyat Kota Medan ketika Ranperda ini disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah (perda) Kota Medan, dihubungkan dengan tujuan penanaman modal sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 3 ranperda ini,” jelasnya.
Diketahui, pasal 3 ayat 2 undang – undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal disebutkan tujuan penyelenggaraan penanaman modal antara lain meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(ENC-2).
Komentar