EKSISNEWS.COM, Medan – Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai anggota DPRD Kota Medan, pada 17 September 2024 bertepatan pelantikan anggota DPRD Kota Medan yang baru periode 2024 – 2029 hasil Pemilu 14 Februari 2024, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan yang melaksanakan sosialisasi peraturan daerah Kota Medan nomor 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan di Kota Medan, tetap mengingatkan soal pentingnya jaminan kesehatan yang diterima warga.
Menurut anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus menjamin kesehatan seluruh warganya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Sejauh ini Sistem Kesehatan Kota Medan belum sepenuhnya berjalan dengan baik karena masih ditemukan sejumlah persoalan kesehatan di masyarakat. Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sendiri sudah disahkan sejak 2012 lalu, namun masalah kesehatan ini masih menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat Kota Medan.
Ditambahkannya, puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat dasar, masih belum refresentatif memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, oleh karenanya DPRD Kota Medan akan terus memperjuangkan BPJS gratis untuk seluruh masyarakat Kota Medan dengan pola Universal Health Coverage (UHC) bagi warga Kota Medan tanpa terkecuali, sehingga seluruh warga Medan nantinya mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik.
“Kami mohon doanya, agar DPRD Kota Medan mampu memperjuangkan UHC ini dalam APBD. Jadi, nanti setiap warga Kota Medan yang memiliki KTP dan KK bisa berobat gratis di Kelas 3, dan yang perlu digarisbawahi adalah, UHC ini untuk seluruh masyarakat Kota Medan tanpa terkecuali, Baik kaya atau miskin, semua masuk dalam tanggungan,” kata Ishaq Abrar Mustafa Tarigan saat sosper 11 yang dilaksanakan tgl 14 September 2024 di Jalan Pancing no.89 Kec.M.Deli.
Ruang lingkung dari Perda ini mencakup pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan farmasi, alat-alat kesehatan dan makanan. “Pelayanan kesehatan ini tidak hanya terhadap rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan saja, tetapi juga rumah sakit swasta yang ada di Kota Medan. Dengan adanya program UHC ini, nantinya seluruh masyarakat Kota Medan tidak perlu terbebani dengan biaya pengobatan dan perawatan ketika sedang sakit atau harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Kenapa ini kita akan perjuangkan, karena memang Pemko Medan mampu mengalokasikan anggaran tersebut,” sebutnya.
Ishaq Abrar menambahkan, di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan diatur terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terdapat pada Pasal 25, meliputi penyakit DBD, Diare, ISPA, malaria, keracunan, swine flu dan Covid-19.
Untuk itu, jelasnya, Pemko Medan bertanggungjawab menyediakan dana, sarana dan prasarana penanggulangan KLB serta rumah sakit wajib menerima korban KLB tanpa melihat status dan latar belakang untuk ditangani sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang berlaku.
“Meski saat ini masih kita lihat pelayanan rumah sakit masih melihat status sosial. Ini lah yang harus kita hapus, jadi ke depan kita harapkan agar Walikota Medan mampu merealisasikan BPJS kelas 3 secara gratis untuk masyarakat Kota Medan. Selain itu dalam perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan juga kita usulkan untuk segera direvisi agar seluruh puskesmas di seluruh kecamatan punya ruangan rawat inap,” katanya.
Selain itu, dia berharap agar Walikota Medan mampu menyediakan call center untuk mendapatkan pelayanan ambulance gratis paling tidak di setiap kecamatan-kecamatan yang di Kota Medan, sehingga nantinya Pemko Medan mampu melayani masyarakat secara baik khususnya di bidang kesehatan.
Diketahui, dalam Perda No. 4 tahun 2012 tentang system kesehatan di Kota Medan jelas menegaskan bahwa sudah sangat jelas mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Kota dan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pada Bab II, bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Medan. Salah satu tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 2, adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat.
Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, kewenangan pemerintah sesuai dengan Bab III Pasal 3, meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan. Bahkan, meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun, Peraturan daerah (perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dalam buku Panduan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (2020) karya La Ode Bariun, Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembentukan peraturan daerah Peraturan daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Perda dapat diberlakukan, jika kepala daerah sudah membuat peraturan untuk kepala daerah itu sendiri. Peraturan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi. Izinkan saya menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan.(ENC-2).
Komentar