Jelang Berakhir Masa Jabatan, Kepala Daerah Diingatkan Soal Jaminan Pelayanan Publik
EKSISNEWS.COM, Medan – Menjelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten / kota di Sumatera Utara (Sumut), diingatkan untuk tetap memberikan jaminan bahwa pelayanan publik harus diutamakan bagi masyarakat.
Terkhusus kepada kerja-kerja birokrasi di Kabupaten Padang Lawas (Palas) diharapkan juga beri pelayanan publiknya.
“Pergantian kepala daerah dan Sekretaris Daerah (Sekda) di Palas harus menjamin berjalannya pelayanan publik. Itulah mengapa birokrasi dilarang untuk ikut politik praktis,” kata Dekan FISIP UISU Samsul Bahri Pane. S.Sos. MAP kepada wartawan, Selasa (31/1/2023) di Medan.
Menurut Samsul, proses pergantian kepala daerah harus sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab penjabat kepala daerah sebagai bagian dari jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) terikat pada asas-asas ASN dalam menjalankan fungsinya yang salah satunya adalah asas netralitas.
Artinya, kata Samsul lagi, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, kepentingan siapapun, dan menjadi tanggung jawab penjabat kepala daerah menjamin terjaganya netralitas ASN.
“Sekda itu jabatan birokrasi. Seharusnya tidak terlibat politik praktis,” ungkapnya.
Sangat penting untuk diperhatikan, kata Samsul menambahkan, dalam pengangkatan penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan posisi kepala daerah adalah tidak boleh mengangkat penjabat yang tidak memiliki pemahaman utuh terhadap azas-azas netralitas serta pemahaman pentingnya mengutamakan kepentingan pelayanan publik dari pada keinginan untuk menyahuti kepentingan politik.
Lebih lanjut Samsul mengingatkan, Penjabat kepala daerah harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik, sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sementara dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing. “Penjabat kepala daerah juga harus dapat bekerja sama dengan DPRD,”katanya.
Dalam proses mengangkat penjabat kepala daerah tambahnya,
pemerintah harus terlebih dahulu membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah dan memperhatikan kepentingan daerah dan dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.
Hal ini kata Samsul akan menghasilkan para penjabat kepala daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah definitif berdasarkan hasil pilkada serentak nasional 2024.
Seharusnya ungkapnya kembali, PJ kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.
PJ kepala daerah yang ditunjuk harus diyakini dapat bekerja sesuai ketentuan UU dengan menjunjung tinggi profeionalitas dan bersikap netral, objektif dan tidak menjamin “mesin” kepentingan politik pihak tertentu serta dapat mengurangi resistensi politik.(ENC-2)
Comments are closed.